bongkarfakta.com~Timus Macan Polsek Dompu berhasil mengamankan tahanan yang melarikan diri dari Mako Polsek Dompu yang di amankan karena Pelaku melakukan Pencabulan terhadap Saudari berinisial ML yang beralamat Dusun Muhajirin, Desa. O,o Kecamatan Dompu.
Pelaku di kerahui berinisial SF, Umur 22 tahun, Islam, Alamat. Desa. Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima,pelaku di tangkap di salah satu rumah warga bernama JHON yang berdomisili di Desa. Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu pada hari selasa tanggal 8 Agustus 2023 Sekitar pukul. 07.30 Wita
Saat di konfirmasi, Kapolsek Dompu IPDA ARIF SYARIFUDDIN, SH, mengatakan, tahanan berinisial SF (22) ini berhasil ditangkap timsus Macan Pilsek Dompuga di lokasi pelariannya di Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupatèn Dompu pada selasa 8/08/2023 sekitar pukul 01:30 wita
Lanjutnya " Penangkapan terduga Pelaku berdasarkan informasi dari warga Masyarakat terkait dengan keberadaan Pelaku"
Menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat tersebut kata kapolsek" Saya memerintahkan Katim sus Macan kota bersama anggota Polsek Dompu, yang di pimpin oleh AIPTU YUSUF, SH. guna melakukan Pengejaran dan Penangkapan terhadap terduga pelaku yang pada a2alnya telah di amankan di mapolsek Dompu
Terduga pelaku pencabulan tersebut kabur dari mapolsek Dompu pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 Sekitar Pukul. 21.40 Wita," pungkas Kapolsek
“Saat ini tahanan yang melarikan diri sudah berhasil kita bawa dan amankan ke Mapolsek Dompu" ujar Kapolsek ( Om Jeks )
Kapolsek juga menjelaskan bahwa tahanan berinisial SF (22) ini juga merupakan seorang residivis kasus tindak Pidana Pencurian di Polsek Donggo Kabupatèn Bima
“Hingga kemudian pelaku ini di tangkap oleh Timsus Macan Polsek Dompu dalam kasus Tindakan Pencabulan dan berhasil melarikan diri dari rumah tahanan Polsek Dompu ”. kata Kapolsek