bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB - Tim Puma Polres Dompu kembali unjuk taring saat Giat Operasi Rinjani, memenuhi serangkaian pengungkapan kasus sesuai Target Operasi (TO) di Wilayah Hukum Polres Dompu.
Kali ini, yang menjadi sasaran yakni terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) inisial AS (45) warga Lingkungan Kandai satu Kelurahan Kandai satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Senin (1/7/2023) sekira pukul 15.00 Wita.
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Adhar, S.Sos., mengungkapkan bahwa terduga ditangkap atas laporan korban, atas Lili Purnama Sari (27) warga Lingkungan Rasabou, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.
Kata Kasat, awalnya, Anggota SPKT Polres menerima laporan korban dengan surat laporan nomor: Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/VII/2023/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tentang kasus Pencurian.
"Kejadiannya pada Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira Pukul 19.00 Wita," ungkap Kasat.
Saat itu, Lanjutnya, korban berada di samping toko MS Glowtengan berkendara menggunakan sepeda motornya, kemudian pada saat itu korban berhenti di pinggir jalan raya di karenakan ingin mengambil uang yang terjatuh.
Namun, pada saat ia berhenti terdapat satu (1) orang laki-laki yang memungut satu (1) unit handphone yang merupakan handphone milik korban. Kemudian, pada saat itu ia masih belum sadar bahwa handphone tersebut terjatuh.
"Baru beberapa lama kemudian baru korban menyadari bahwa handphone seharga 3 jutaan rupiah tersebut adalah miliknya," jelas Kasat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dengan mengantongi Surat Perintah Nomor : SPRIN/426/VII/OPS 1.3'2023, Tim Puma bergerak langsung memburu pelaku yang kemudian berdasarkan penyelidikan Tim mendapati terduga tengah berada di rumahnya di Kelurahan Kandai Satu, Dompu.
"Sekira pukul 15.00 Wita, tim menangkap terduga dan mengaku bahwa BB telah ia jual seharga 1 juta," beber Kasat.
Setelah berhasil diamankan, pungkas Kasat, terduga pelaku dan barang bukti dibawa bawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.( Om Jeks )