Bongkarfakta.com ~ Sumbawa 08 November 2023, Maraknya masyarakat dari luar daerah Kabupaten Sumbawa datang menguasai tanah 182 haktar yang berlokasi diwilayah Kokar Ayan Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka, yang diduga kuat tidak memiliki domisili atau kependudukan sebagai warga Desa Jaya Makmur .
Aksi gedor kantor Bupati Sumbawa dan kantor DPRD Sumbawa yang didampingi oleh Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa bersama masyarakat desa jaya makmur kecamatan labangka, guna meminta kepada pemerintah daerah (Bupati) Sumbawa dan DPRD Sumbawa, agar tanah yang berlokasi diwilayah kokar ayan yang saat dikuasai oleh orang yang tidak dikenal (OTK) datang dari luar daerah kabupaten sumbawa untuk dikosongkan.
Dimana tanah kokar ayan Seluas 182 haktar tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat desa jaya makmur sejak tahun 2001 s/d 2006, dan tanah tersebut sudah memiliki legalitas secara hukum berupa surat penguasaan tanah dan pemilikan tanah serta SPPT.
Kemudian dalam berakhirnya tahun 2006, masyarakat Desa Jaya Makmur telah didatangi oleh pemerintah Kecamatan Labangka untuk memberikan himbauan kepada masayarakat, bahwa tanah kokar ayan mohon diberhentikan sementara, agar tanah tersebut tidak digarab oleh masyarakat.
Selanjutnya, pada tahun 2013 s/d 2023, tiba - tiba tanah kokar ayan dipenuhi oleh masyarakat yang tidak dikenal datang berbondong bondong dari luar daerah Sumbawa yang menguasai tanah kokar ayan Desa Jaya Makmur tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pemerintah Desa Jaya Makmur untuk menggarab tanah tersebut, sementara tanah Kokar Ayan tersebut sudah ada surat penguasaan objek kepemilikan dan SPPT oleh masyarakat desa jaya makmur.
Dari Aspirasi Yang di sampaikan oleh saudara Abdul Hatab,S.Pd (Demisioner FPPK-PS) sapaan akrabnya Hatab beserta kordinator lapangan (Korlap) saudara Sunardin S.Pd dan Chandra Ari Wibowo, diterimah oleh Asisten 1 Pemerintah Daerah Sumbawa, dan apa yang disampaiakn oleh masyarakat Desa Jaya Makmur didalam aksi dan tuntutannya, pemerintah daerah sumbawa akan segera menjadwalkan hari dan waktu untuk rapat memanggil para pihak instansi, melakukan oprasi gabungan (Obgab) sidak lokasi pada minggu akan datang, dan jika benar tanah tersebut dikuasai oleh orang yang tidak dikenal dan bukan masyarakat yang berdomisili didesa Jaya Makmur, maka pemerintah Daerah Sumbawa akan kosongkan tanah kokar ayan yang dikuasai oleh masyarakat yang tidak dikenal.
Dalam Orasi tersebut Masyarakat desa Jaya Makmur menyatakan sikap kepada Pemerintah Daerah Sumbawa, jika masalah ini tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah Daerah, maka kami masyarakat Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka akan mengambil tindakan atas dirinya sendiri diluar koridor hukum, dan akan dipastikan adanya Pertumpahan darah Ungkapnya.( Om Jeks )