• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sidang Ke tiga terkait penganiayaan di mata air tampuro, mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negri Raba Bima berjalan secara Normatif

    Selasa, 12 Desember 2023, Desember 12, 2023 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bongkarfakta.com.Bima,-Pengadilan Raba Bima  Melaksanakan Sidang Ke-3 terkait Kasus Penganiayaan di mata Air Tampuro. Senin ( 11/12/2023) si ruang Sidang Utama Pengadilan Raba Bima.

    Dalam sidang ke-3 Tersebut yakni Mendengarkan Keterangan Ke-3 terdakwa Yakni IHD, ASW dan AR. 
    Di hadapan Ke-3 Hakim Pengadilan Raba Bima IHD mengakui Perbuatannya yakni terkait tuduhanan Penganiayaan Yang di alamatkankan Kepadanya.

    " Saya mengakui Perbuatan Saya Yang Mulia Hakim Yakni melakukan Penganiayaan Terhadap Bapaka Harsim dan Agus Gunawan. Namun dalam Penganiayaan Itu lagi-lagi saya menjelaskan Bahwa Saya tidak memukul sadara Harsim Dengan Menggunakan Kursi melainkan hanya saudara Agus Gunawan saja" terangnya dalam ruangan Sidang.

    Saat yang bersama Salah satu Hakim anggota mempertanyakan Kepada Terdakwa IHD, terkait alasan IHD melakukan Penganiayaan terhadap Harsim dan Agus Gunawan.
    IHD menjelaskan bahwa itu yang berkaitan dengan rencana Pemerintah Daerah Kabupten Bima  Khususnya Dinas Pariwisata Kabupaten Bima yang ingin Menandatangani MOU terkait Pengelolaan Mata Air Tampuro di Desa Piong Kecamatan Sanggar. Yang mana terdakwa IHD sebagai Kades Mendengar isu Bahwa Destinasi wisata mata air tampuro ingin di sertifikat oleh Pemerintah Daerah, bahkan di kantor Camat Sanggar antara Terdakwa IHD dan Dinas Pariwisata sempat aduh argumen dan saling cekcok. 

    Dalam kesempatan yang sama Hakim anggota Menegaskan Kepada saudara IHD, "Kalau persoalan antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah lalu kenapa Orang yang tidak ada kaitannya dengan instansi Daerah di Aniaya" tegas Salah satu Hakim anggota Pengadilan Raba Bima

    "Bukankah bisa di bicarakan dengan Baik-baik Pak kenapa anda Main Pukul" ujar Hakim Anggota.
    Lalubdi jawab Oleh Terdakwa" disitulah Letak kekeliruan saya yang Mulia" sesal terdakwa IHD.

    Pertanyaan yang selaraspun dipertsnyakan juga oleh Hakim Anggota Pengadilan raba Bima Kepada Terdakwa  ASW dan AR.

    " Kalau Ini masalah antara pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa apakah anda bagian dari pemerintah Desa ? " ujar Hakim anggota.

    " tidak ada yang mulia, kami hanya masyarakat Biasa saja," tutur ASW dan AR.

    " Lah,,kenapa kalian ikut-ikutan menganiaya orang yang sama sekali Tidak ada kaitannya dengan pemerintah Daerah,? Tegas hakim anggota.

    " perlu kami tegaskan kepada Ke-tiga terdakwa, bahwa perbuatan Kalian tidak di benarkan oleh Hukum"  tegas hakim Anggota.

    Pantauan awak media ini Sidang tersebut berjalan secara obyektif, aman dan Lancar. ( Bustanul)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini