• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    OKNUM KADES MUMBU DI LAPORKAN KE KEJAKSAAN NEGERI DOMPU KARENA DI DUGA KUAT MELAKUKAN KORUPSI UANG NEGARA SEBESAR RP. 435.476.000

    Sabtu, 24 Februari 2024, Februari 24, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

            

    Foto Aliansi Masyarakat Peduli Desa Mumbu ( AMPDM ) saat Menyerah Laporan Dugaan Penggelapan Uang Negara Ratusan juta ke Kejaksaaan Negeri Dompu ( dok BF- 01 )

    Dompu NTB - Bongkarfakta.com ~ ALIANSI MASYARAKAT PEDULI DESA MUMBU ( AMPDM ) Menduga adanya TIndak pidana korupsi yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa Mumbu yakni  berinisial IW, sebesar Rp.435.476.000 selama menjalankan masa jabatannya sebagai kepala Desa Mbumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu


    Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa Mbumbu ( AMPDM ) Syarifuddin Kepada awak media bongkarfakta.com menyatakan " Benar bahwa Kepala desa Mbumbu berinisial IW telah kami laporkan ke Kejaksaaan Negeri Dompu beberapa hari kalau karena di duga kuat telah melakukan korupsi uang Negara ratusan juta Rupiah dalam menjalankan roda kegiatan yang di lakukan banyak Dugaan yang kami lihat adanya pelanggaran tidak pidana Korupsi sehingga mengakibatkan kegiatan program Desa yang  Tidak maksimal" ujarnya

     

    lanjutnya" Adapun Rincian kegiatan yang sebagian anggarannya masuk ke kantong pribadi oknum kepala Desa Mbumbu menurut temuan kami sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Desa Mbumbu ( AMPDM ) di lapangan antara lain

    1. Dugan tindak pidana bantuan BLT sebesar  Rp. 14.100.000;.
    2. Dugan tindak pidana insentif RT/RW sebesar Rp. 9.800.000;
    3. Dugan tindak pidana insentif guru TPQ sebesar Rp. 5.000.000;
    4. Duga pelaksanaan kegiatan pembelian bibit sapi Rp.35.000.000;
    5. Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan pembuatan  lampu jalan Rp:30.000.000
    6. Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan drainase yang berlokasi di dusun tonda Rp:29.000.000;
    7. Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan rabat gang embun jaya Rp:12.000.000;
    8. Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan rabat gang  mada Fanda Rp:17.000.000;
    9. Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan rabat gang mada mina Rp;18.690.000;
    10. Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan rehap lapangan bola Rp:23.000.000;
    11. Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan pembukaan gang tonda timur      Rp: 5.000.000
    12. Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan pembukaan gang  Mbumbu     Rp: 10.000.000
    13. Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan pembelian mobil sampah Rp:80.000.000
    14. Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan pembelian lahan bAlai          Rp.75.000.000
    15. Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan barang dan jasa         Rp. 57.786.000
    16. Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan bantuan bencana alam         Rp. 10.000.000
    17. Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan penyuluhan narkoba,hukum      Rp.4.000.000 jadi total Kerugian Negara sebesar  Rp. 435.476.000 terbilang  ( EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU RUPIAH )

     

    " Berdasarkan hasil temuan kami selaku Aliansi Masyarakat Peduli Desa Mbumbu ( AMPDM ) resmi Melaporkan Oknum Kades Mbumbu berinisial  IW Kepada ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu, terkait dengan adanya Dugaan TIndak pidana korupsi yang di lakukan Oknum Kepala Desa Mumbu berinisial  IW " 


    "Berdasarkan hal tersebut diatas,kami selaku Aliansi Masyarakat Peduli Desa Mbumbu ( AMPDM ) mohon kepada Pihak Penegak Hukum dalam Hal Pengadilan Negri Dompu untuk segera menindaklanjuti laporan kami tersebut untuk memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada Oknum Kepala Desa Mbumbu karena telah mengantongi uang negara Ratusan juta demi memperkaya diri sendiri" tutup Syarifuddin ( BF-01 )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini