• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Inilah Alasan Camat Manggelewa Terkait Pemberian Rekomendasi Terhadap Kepala Dusun Terpilih

    Senin, 27 Mei 2024, Mei 27, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Camat Manggelewa Bapak Syaiful Arif S.Pd 

    Dompu NTB - bongkarfakta.com ~ Pemilihan Kepala Dusun Sori Rae Desa Lanci Jaya kecamatan Manggelewa beberapa hari yang lalu mendapatkan berbagai macam polemik dari berbagai elemen Masyarakat Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu


    Ketua LPM Desa Lanci Jaya Dahlan Muhtar S.pd saat memberikan keterangan kepada awak media ini pada Minggu  27/05/2024 mengatakan " Pemilihan kepala dusun itu di lakukan proses melalui pansel yang terdiri dari lima orang ketua sekertaris dan anggota"


    Lanjutnya" kemudian hasil dari penilaian Pansel di umumkan secara terbuka yang di hadiri oleh kades, dan seluruh anggota BPD dan secara umum"


    Dikatakannya " Dan setelah tim pansel melakukan penjaringan baik melalui pemeriksaan Adminstrasi maupun yang lainya dengan berbagai tahapan , sehingga tim Pansel menyimpulkan dengan cara memberikan nilai berdasarkan pos posnya masing masing, dan hasil itu di usulkan ke Kepala Desa  melalui Camat, namun penilaian Pansel tidak di ikuti oleh camat, dan pak camat mengeluarkan rekomendasi kepada calon Kadus yang mendapatkan penilaian terendah" Pungkasnya


    "Ada apa dengan semua ini ? Percuma dong di bentuknya Timo Pansel kalau tidak di terimah Hasil Penyaringannya" tambahnya


    Di tempat terpisah saat di wawancarai di ruangannya Camat Manggelewa Bapak Syaiful Arif S Pd menerangkan " Saya selaku camat memberikan rekomendasi kepada calon Kadus terpilih itu berdasarkan surat resmi permintaan dari Kepala desa, Prinsipnya Camat tidak boleh mengintervensi kewenangan kepala Desa, para pihak menyatakan camat memberikan rekomendasi kepada calon Kadus mendapatkan nilai terendah, di dalam perekrutan Kadus itu bukan berdasarkan nilai yang di berikan oleh tim pansel tetapi berdasarkan surat resmi permintaan kepala Desa terkait"


    Kami punya alasan karena tidak ada kewenangan tim pansel itu memberikan nilai terhadap para calon Kadus yang mengikuti verifikasi tersebut, mereka hanya membantu kepala Desa untuk merekrut,bukan memutuskan bahwa yang nilai tertinggi yang harus di angkat "Tidak "


    Camat juga menyimpulkan kan " pemberian rekomendasi tersebut berdasarkan surat resmi yang murni permintaan kepala desa bukan kemauan kami selaku camat..


    Sudah jelas rekomendasi adalah saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan). Selain itu, makna lain dari rekomendasi adalah penyungguhan, atau hal minta perhatian bahwa orang yang disebut dapat dipercaya dengan baik,jadi jelas apa yang di minta oleh kepala desa maka Saya mengesahkan" beber  Syaiful Arif S Pd


    "Mereka mempertanyakan atas dasar apa camat memberikan rekomendasi terhadap calon yang nilainya rendah,maka saya menjawab atas dasar Permintaan resmi oleh Kepala Desa, bahwa orang tersebut bisa bekerja sama dengan kepala Desa menurut surat permohonan kepala desa ke pada Camat"


    Intinya para calon Kadus itu melengkapi persyaratan sesuai kebutuhan,ketika unsur itu terpenuhi di sertai dengan surat resmi permintaan dari Kepala desa untuk di rekomendasikan maka saya merekomendasikan berdasarkan permohonan kepala desa," pungkas Syaiful Arif S Pd ( Om Jeks )


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini