bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB, Seorang ibu Rumah Tangga Berinisial AF (31), Warga Dsn. Soriutu, Desa Soriutu, Kec. Manggelewa, Kabupaten Dompu Berhasil Diringkus Oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu. Kamis,(27/06/2024) Sekitar Pukul 16:40 WITA
AF Ditangkap karena diduga menguasai, Memiliki dan Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Muh. Syofian Hidayat, S.Sos dalam keterangannya menerangkan , Penangkapan AF ini berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa Ia kerap menyalahgunakan Narkotika
Terkait informasi tersebut kata Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos, saya memerintahkan anggota Opsnal Sat resnarkoba Polres Dompu pada pukul 16.15 wita menuju ke Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu guna melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga Pelaku
"Sekitar Pukul 16.30 wita, Tim opsnal Sat resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin oleh Katim Opsnal AIPDA SYARIFUDDIN, SH tiba di Kecamatan manggelewa dan langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut.
Lanjutnya " Selang waktu 15 menit kemudian, tim opsnal dapat memastikan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung masuk ke rumah guna melakukan penindakan. Di dalam rumah ditemukan seorang perempuan yang mengaku berinisial *AF* yang kemudian diamankan oleh anggota Polwan Sat Resnarkoba sementara anggota lainnya mengamankan TKP" pungkas Pria yang kerap di Panggil dae Phian itu
Dijelaskan Kasat Narkoba dalam keterangannya " Pada saat dilakukan interogasi awal, terduga sempat mengelak bahwa terduga tidak pernah menjual Narkotika sesuai informasi yang di dapat oleh Tim. Selanjutnya Tim opsnal menyampaikan kepada terduga, akan dibuktikan dengan penggeledahan badan dan juga rumah"
Guna mendukung pelaksanaan pengungkapan tersebut, tim opsnal sat memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan"
"Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh anggota Polwan, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
" Namun tidak sampai di situ Selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi para saksi. Di dalam kamar tidur terduga *AF* tepatnya di dalam lemari pakaian di temukan dua dompet kecil yang didalamnya terdapat barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu juga terduga tidak berkutik dan langsung mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Andapun BB yang berhasil di Amankan yakni
1 (Satu) buah tas/dompet kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 8 (Delapan) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
- 1 (Satu) buah tas kecil warna putih yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) gulung plastik klip transparan yang terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
- 3 (Tiga) gulung plastik klip transparan Sisa Pakai.
- 1 (Satu) buah plastik klip transparan kosong
- 1 (Satu) buah Sekop.
- 2 (Dua) Unit Hp Nokia Kecil warna Hitam.
- Uang sejumlah Rp.290.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Tola Berat BB :
- Bruto : 3,55 gram
- Netto : 0,48 gram
"Terkait dengan pengungkapan tersebut, masyarakat berbondong-bondong datang menyaksikan, diperkirakan 100 orang memadati gang di dalam perkampungan Dusun Sigi Desa Soriutu tersebut. Saat itu juga turut hadir Kepala Desa Soriutu yang kemudian bersama-sama dengan tim opsnal mengamankan situasi"
"Karena situasi cukup ramai, pukul 17.40 wita Tim opsnal bergerak cepat mengeluarkan terduga dari dalam rumah keluar dari perkampungan dengan membawa terduga dan juga barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya setelah situasi benar-benar aman, Tim opsnal langsung bergeser ke Polres Dompu
Untuk saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Dompu guna proses Hukum lebih Lanjutan" tutup Dae Phian.( Om Jeks )