Foto Terduga pelaku pencurian yang di Amankan oleh Anggota Reskrim sektor Lunyuk (tengah ) Bersama Kapolsek Lunyuk AKP SUMARSONO beserta Anggota ( berdiri kiri dan kanan )
bongkarfakta.com ~ Polsek Lunyuk Polres Sumbawa Polda NTB - Kembali Unit Reskrim sektor Lunyuk Polres Sumbawa Besar mengungkap Kasus tindak Pidana pencurian dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian satu unit Notebook merk Acer warna biru dan perhiasan emas berupa gelang dan kalung.
Terduga pelaku di ketahui berinisial AF Alias Sadol ( 31 ) asal Dusun Lenang Belo, Rt 02 Rw 02, Desa Lunyuk Rea Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa Besar di amankan oleh Anggota Satreskrim Sektor Lunyuk yang di pimpin langsung Oleh Kanit Reskrim Sektor Lunyuk AIPTU A.A. GD AGUNG EKA bersama Anggota pada Sabtu tanggal 06 Juli 2024 Pukul 11.00 wita
Kapolsek Lunyuk AKP SUMARSONO dalam keterangannya menjelaskan penangkapan terduga pelaku atas Laporan Pengaduan dari korban bernama saudara ANDRY ADE PRATAMA yang di laporkan ke mapolsek Lunyuk pada hari Jumat tanggal 05 juli 2024 sekira pukul 21.00 wita,yang menerangkan tetang Pencurian satu unit Notebook merk Acer warna biru dan perhiasan emas berupa gelang dan kalung"
Lanjutnya" Saat di mintai keterangan nya Korban menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 Pukul 21.30 Wita di rumah Pelapor Dusun Karang Anyar Desa Lunyuk Rea. dimana pada saat itu korban bersama istrinya pulang kerumahnya sekitar pukul 21.30, sesampainya di teras depan rumah, istri korban melihat lampu kamarnya hidup, dan saat itu istri korban menanyakan kepada Suaminya Andre Ade Pratama (korban) apakah ada menghidupkan lampu kamar?
Saat itu korba tidak mengingatnya kemudian korban merasa curiga dan langsung masuk kedalam rumah menuju kamar tidur, dan pada saat itu kamar dalam keadaan berantakan"jelas Kapolsek
Tak sampai disitu kata Kapolsek " Korban dan istri mengecek barang-barang yang ada dikamar kemudian melihat barang berupa satu unit Notebook yang berada di bawah meja dan emas di dalam laci meja kamar sudah hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah)"
Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut Saya selaku Kapolsek Lunyuk memerintahkan Kanit Reskrim Sektor Lunyuk beserta anggota Untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan serta Berdasarkan informasi yang didapat terkait keberadaan dari Barang Bukti beserta terduga pelaku tersebut kemudian Ps Kanit Reskrim Polsek Lunyuk AIPTU A.A. GD AGUNG EKA P.S melaporkan kan kembali ke pada saya tentang informasi tersebut" Kata AKP Sumarsono
Kemudian saya Memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Lunyuk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Sektor Lunyuk AIPTU A.A. GD AGUNG EKA P.S bersama Anggota Reskrim Polsek Lunyuk untuk melakukan penangkapan terhadap Terduga pelaku yang sudah di kantongi identitas nya dan saat itu terduga pelaku sedang berada di dusun Lenang Belo Desa Lunyuk Rea Kec. Lunyuk Kab. Sumbawa. Tak lama kemudian akhirnya terduga pelaku berhasil di Amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti"
Adapun barang Bukti yang berhasil di Amankan :
- 1 ( satu ) unit Notebook merk Acer warna biru
- 1 ( satu ) buah perhiasan cincin emas beserta nota
- 2 ( dua ) buah perhiasan kalung emas beserta nota
- 3 ( tiga ) buah jam tangan
- 1 ( satu ) buah parang
- 2 ( dua ) buah buku rekening Bank BNI
- 2 ( dua ) buah buku rekening Bank NTB
Untuk saat ini terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Lunyuk Polres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut " Tutup Sumarsono ( Om Jeks )