Bima, NTB – bongkarfakta.com ~ Aparat Kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bima dengan penangkapan dua warga Dompu yang diduga sebagai pengedar.
Parahnya, salah satu dari mereka, berinisial DR (28), tengah hamil 8 bulan dan nekat menggunakan mobil dinas sebagai alat transportasi dalam menjalankan aksi kriminal tersebut.
DR dan rekannya, MS (41), yang merupakan teman sekampung dari Desa Kandai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, ditangkap oleh tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota di sekitar SPBU Amahami pada Minggu sore (15/9/2024).
Mereka kedapatan membawa barang haram tersebut menggunakan mobil dinas berjenis Isuzu Panther berpelat merah.
“Setelah dilakukan penggeledahan pada tubuh tersangka dan seisi mobil, ditemukan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya tujuh lembar plastik klip berisi sabu, dua unit handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah, kepada wartawan.
Menurut keterangan polisi, total berat sabu yang berhasil disita dari tangan DR dan MS mencapai 8,9 gram. Kini, keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menambah deretan kasus peredaran narkoba yang melibatkan warga Dompu, dan semakin memprihatinkan ketika salah satu tersangkanya dalam kondisi hamil besar dan menggunakan fasilitas negara untuk kejahatan.( BF -tim )