bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, pada hari Senin 28 Oktober 2024 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu resmi menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan Nomor LP/B/214/X/2024/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NUSA TENGGARA BARAT. Berkas perkara ini telah memasuki tahap P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Foto saat pelimpahkan terduga pelaku seorang Anak yang berkonflik dengan hukum ke pihak Kejaksaan Negeri Dompu
Korban dalam kasus ini adalah UR, anak berusia 3 tahun, warga Dusun Mangge Na'e, Desa Mangge Na'e, Kecamatan Dompu. Sementara itu, terduga pelaku MR, yang berstatus pelajar berusia 14 tahun, akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, Kanit PPA Polres Dompu, Bripka Alfian, S.H., menyampaikan, “Hari ini, tanggal 28 Oktober 2024, kami telah melimpahkan terduga pelaku seorang Anak yang berkonflik dengan hukum ke pihak Kejaksaan Negeri Dompu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Hal ini sesuai dengan Surat P21 dari kejaksaan dengan Nomor B-3848/N.2.15/Eoh.1/10/2024.
Dengan demikian, Unit PPA secara resmi menyerahkan terduga pelaku beserta berkas perkara kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/214/X/2024/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB.”
Bripka Alfian menambahkan, “Kami sangat mengapresiasi respons dan dukungan dari pihak Kejaksaan Negeri Dompu, yang telah bekerja dengan cepat dan efektif dalam memproses berkas-berkas ini. Kolaborasi yang baik ini menjadi contoh bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur memerlukan kecepatan dan ketepatan agar keadilan bagi korban dapat segera ditegakkan.”
Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak.
Dengan sinergi yang terjalin antara Polres Dompu dan Kejaksaan Negeri Dompu, Unit PPA berharap penanganan cepat ini dapat menjadi contoh komitmen bersama dalam melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dari segala bentuk ancaman kekerasan seksual.( Om Jeks. )