Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Suasana di halaman depan ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Dompu tampak ramai siang itu. Sejumlah wartawan dari berbagai media hadir dalam kegiatan press release yang digelar langsung oleh Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., untuk memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Pekat II Gatarin 2025 selama dua pekan terakhir.
Dalam keterangan resminya, AKBP Sodikin mengungkapkan bahwa dua tersangka kasus penganiayaan berhasil diamankan selama operasi. Masing-masing berinisial KM dan SW alias Oya.dan satu unit sepeda motor
“KM diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban MY menggunakan sebilah parang. Kejadian ini terjadi di Desa Songgajah, Kecamatan Kempo,” jelas Kapolres kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa motif kejadian bermula dari tudingan korban terhadap KM, yang dituduh telah membiarkan sapinya merusak tanaman jagung milik korban. KM dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SW alias Oya ditangkap atas tindakan serupa. “SW melakukan penganiayaan terhadap korban DJ karena tidak terima dituduh mencuri di toko milik orang tua korban,” lanjutnya. SW juga dijerat dengan pasal yang sama.
Dalam imbauannya kepada masyarakat, Kapolres menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah tanpa kekerasan. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan jalur hukum atau musyawarah kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik. Hindari tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Dompu, AKP Sudirman, S.H., M.M., dan Kasat Reskrim AKP Ramli, S.H. Sejumlah awak media dan warga yang menyaksikan langsung kegiatan ini menyambut positif keterbukaan informasi yang disampaikan pihak kepolisian.
Sebagai wartawan yang turut hadir, saya melihat kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban Polres kepada publik, tapi juga sebagai ajakan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Dompu.( Om Jeks)