Sumbawa Besar, NTB - bongkarfakta.com ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial H alias H (54), warga Desa Labuhan Bontong, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 00.10 Wita di kediaman terduga.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Sumbawa menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi. Ini menjadi bukti kuat bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” ujar Kasi Humas mewakili Kapolres.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 poket sabu dengan berat bruto 2,16 gram, satu lembar tisu, satu buah kaleng permen Green Pagoda sebagai tempat penyimpanan sabu, serta uang tunai Rp500.000.
Saat diinterogasi, H mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial T yang tidak diketahui identitasnya. Transaksi disebut dilakukan di persimpangan Desa Bonto, Kecamatan Tarano. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, H diduga kuat tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar.
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sumbawa dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satresnarkoba. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan di balik peredaran sabu tersebut,” terang AKP Tamrin.
Kapolres Sumbawa menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.( BF-01 )