• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Aktivitas Galian C Oleh CV Andika Mandiri di So Wadu Naru Diduga Tak Berizin, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan

    Rabu, 16 Juli 2025, Juli 16, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~  Aktivitas galian C oleh CV Andika Mandiri di wilayah So Wadu Naru, Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Informasi ini diperoleh berdasarkan konfirmasi lisan yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Dompu kepada awak media ini.


    Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak awal Juli 2025 dan kini mulai menuai keluhan dari masyarakat sekitar. Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah kerusakan jalan di sekitar lokasi proyek akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat dari aktivitas penambangan.

    “Jalan-jalan di sekitar sini cepat rusak karena truk-truk yang keluar masuk lokasi galian. Kami sangat terganggu,” ujar salah seorang warga Dusun Pali.



    Selain kerusakan infrastruktur, warga juga menyoroti ketidakjelasan dokumen lingkungan, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), yang seharusnya menjadi salah satu syarat utama dalam pelaksanaan kegiatan galian C.



    Pihak DLHK menyatakan bahwa belum ditemukan dokumen perizinan yang sah atas nama perusahaan tersebut, dan dalam waktu dekat akan dilakukan peninjauan bersama instansi terkait untuk memastikan status hukum kegiatan ini.



    Sebagai informasi, kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenai hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.



    Hingga berita ini diterbitkan, Pihak CV Andika Mandiri belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.



    Masyarakat berharap pemerintah daerah dan penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang diduga ilegal dan memperbaiki dampak lingkungan maupun infrastruktur yang sudah terjadi.( BF-TIM )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini