Dompu,NTB – bongkarfakta.com ~ Polsek Dompu berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus penganiayaan secara damai melalui pendekatan restorative justice. Mediasi berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek Dompu pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WITA antara pelapor Alfian Sanjaya dan terlapor.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/11/VII/2025/SPKT/Polsek Dompu/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 10 Juli 2025 serta Surat Perintah Lidik Nomor Sp.Lidik/11/VII/RES.1.6./2025/Reskrim. Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut kemudian ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Dompu.
Mediasi dilakukan secara kekeluargaan dan terbuka. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan di luar jalur hukum dengan menandatangani surat pernyataan damai. Pelapor menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum dan mencabut laporan yang telah dibuat.
Kapolsek Dompu IPDA Ade Helmi SH, melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH, menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice merupakan bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. “Selama tidak menimbulkan korban jiwa, serta kedua pihak sepakat untuk berdamai secara sukarela, maka penyelesaian kekeluargaan dapat ditempuh,” ujar AKP Zuharis.
Ia menambahkan, metode ini mampu mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat dan memperkuat nilai sosial. “Kami tetap memastikan proses berjalan tanpa tekanan, penuh kesadaran, dan disertai bukti tertulis berupa surat damai,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Tidak ada potensi konflik lanjutan, dan kedua pihak menerima hasil mediasi dengan legowo.( Om Jeks )