DOMPU – Dugaan aktivitas penambangan material golongan C di aliran Sungai Fo'o Rombo, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, kini menjadi perhatian masyarakat. Seorang pemuda Desa Riwo bernama Ariskan secara resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Polres Dompu guna meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Langkah yang ditempuh Ariskan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya alam agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pengaduannya, ia meminta kepolisian bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penambangan yang diduga berlangsung di kawasan aliran sungai tersebut.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, Ariskan turut mencantumkan seorang terlapor berinisial S.E. yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas penambangan material tersebut. Namun demikian, laporan tersebut masih bersifat pengaduan masyarakat dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum dilakukan proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Menurut Ariskan, pengawasan terhadap aktivitas penambangan perlu dilakukan secara serius mengingat dampaknya dapat berpengaruh terhadap kondisi lingkungan apabila tidak dilaksanakan sesuai aturan perizinan maupun ketentuan teknis yang berlaku.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat turun langsung melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Ariskan saat menyampaikan keterangannya.
Pengaduan tersebut juga menjadi bentuk kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup, khususnya kawasan aliran sungai yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar. Aktivitas penambangan tanpa pengawasan maupun tanpa izin yang sah berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sedimentasi, hingga perubahan alur sungai apabila tidak dikelola secara bertanggung jawab.
Selain meminta adanya penyelidikan, pelapor juga berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat melakukan verifikasi terhadap status perizinan kegiatan penambangan yang dimaksud. Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak sangat diperlukan agar pemanfaatan sumber daya alam tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik karena aktivitas penambangan material golongan C kerap menjadi sorotan di berbagai daerah akibat dugaan pelanggaran izin maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan. Oleh sebab itu, langkah pelaporan yang dilakukan masyarakat dinilai sebagai bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem hukum untuk mendorong penegakan aturan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait substansi pengaduan tersebut. Aparat kepolisian juga masih menunggu proses klarifikasi dan penyelidikan awal guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan sepihak sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Desa Riwo pun berharap penanganan laporan tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Dompu.( BF- TIM )


