DOMPU, NTB – bongkarfakta.com ~ Jajaran Polsek Hu’u bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencabulan terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi di kawasan Pantai Lakey, Dusun Ncangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Senin (24/8/2026).
Seorang pria berinisial A.I., yang dilaporkan terkait perkara tersebut, berhasil diamankan oleh personel Polsek Hu’u. Pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Hu’u IPTU Ade Helmi, S.H., setelah kepolisian memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan di kawasan Pantai Lakey.
Perkara tersebut melibatkan dua warga negara asing sebagai pelapor, masing-masing perempuan berusia 24 tahun berkewarganegaraan Italia dan laki-laki berusia 27 tahun berkewarganegaraan Ceko. Keduanya diketahui tinggal sementara di kawasan Pantai Lakey, Dusun Ncangga, Desa Hu’u.
Berdasarkan laporan kepolisian, sekitar pukul 15.00 WITA, anggota piket Polsek Hu’u memperoleh informasi bahwa terlapor berada di pinggir Pantai Lakey, Dusun Ncangga, Desa Hu’u.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.15 WITA, Kapolsek Hu’u IPTU Ade Helmi, S.H. bersama anggota bergerak menuju lokasi.
Setibanya di kawasan Pantai Lakey, petugas mendapati terlapor sedang berenang. Anggota kemudian melakukan pemeriksaan identitas dan mengamankan yang bersangkutan untuk kepentingan penanganan perkara.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Hu’u. Pada sekitar pukul 17.00 WITA, terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan awal, salah satu WNA menyebut adanya dugaan tindakan berupa memegang bagian payudara, meraba paha dan pantat, serta mengelus pipi.
Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan proses penyidikan. Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara, termasuk keterangan para pihak dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Karena proses hukum masih berjalan, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terduga pelaku belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat kepastian hukum berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan.
Kapolsek Hu’u IPTU Ade Helmi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku. Setelah diamankan di wilayah hukum Polsek Hu’u, terduga pelaku telah diserahkan ke Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Respons cepat personel Polsek Hu’u dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berada di wilayah hukum Polsek Hu’u.
Setelah proses pengamanan dan evakuasi terduga pelaku dilakukan, situasi di kawasan Pantai Lakey dan wilayah hukum Polsek Hu’u terpantau aman dan kondusif.
Selanjutnya, proses penanganan perkara dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Hu’u bersama Polres Dompu juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di wilayah tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan wisata Pantai Lakey.( Om Jeks )


