DOMPU, NTB — Bongkarfakta.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dompu. Dalam pengungkapan yang berlangsung di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Kamis malam, 10 September 2026, tiga orang terduga diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Ketiga terduga masing-masing berinisial M (30), HR (25), dan RL (22). Ketiganya diketahui sama-sama beralamat di Desa Tekasire.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.10 Wita di sebuah rumah di Desa Tekasire. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Dompu menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan para terduga di lokasi. Sekitar pukul 21.05 Wita, petugas memastikan ketiganya berada di dalam rumah yang menjadi sasaran penyelidikan.
Kasat Resnarkoba selanjutnya memimpin langsung kegiatan pengungkapan dan penindakan di lokasi. Saat petugas tiba, M, HR, dan RL ditemukan berada di dalam rumah dan diduga sedang melakukan aktivitas membungkus atau mengemas narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan.
Petugas kemudian mengamankan ketiganya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang saksi umum. Sebelum penggeledahan dilakukan, KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto terlebih dahulu membacakan sekaligus memperlihatkan surat perintah tugas kepada para terduga dan para saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Surya yang berada pada saku celana jeans warna biru di antara tumpukan pakaian.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni plastik klip kosong, pipet yang telah dimodifikasi sebagai sekop, korek api gas yang telah dimodifikasi, gunting, pisau kater, serta dua unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara intensif.
“Ketiga terduga kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Saat diamankan, ketiganya berada di dalam rumah dan diduga sedang melakukan aktivitas pengemasan narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Rahmadun.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing terduga serta menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
“Ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga melakukan interogasi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyelidikan untuk mengungkap sumber narkotika, gelar perkara dan pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam proses hukum selanjutnya, terhadap ketiga terduga penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar IPTU Nyoman.
Ia menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk mengungkap jaringan maupun sumber barang yang diduga narkotika.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan kerja sama dengan masyarakat,” tegasnya.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika. Penyalahgunaan narkotika dinilai tidak hanya dapat merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Proses hukum terhadap ketiga terduga kini masih berjalan. Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh peran masing-masing terduga dan kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.( Om Jeks )


