• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dompu Gempar! 955 Butir Tramadol Diamankan dari Dua Terduga di Kantor Ekspedisi

    Jumat, 25 Juli 2025, Juli 25, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Kepolisian Resor (Polres) Dompu kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan obat keras jenis tramadol dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Kamis malam, 24 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WITA.


    Penangkapan berlangsung di sebuah kantor jasa pengiriman Ninja Express, yang berlokasi di Lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.



    Identitas Terduga yang di amankan yaitu:

    M (Laki-laki, 25 tahun) Warga Dusun Tonda, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

    J (Perempuan, 23 tahun) Warga Dusun Tonda, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

    Barang Bukti yang Diamankan antara lain:

    • 8 paket plastik berisi total 955 butir obat diduga tramadol.
    • 1 unit handphone merk POCO C75 warna hijau.



    Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kantor jasa pengiriman Ninja Express, yang diduga kerap dijadikan tempat pengambilan paket berisi obat-obatan terlarang.



    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.



    Sekitar pukul 19.00 WITA, tim mendapati dua orang mencurigakan datang mengambil sebuah paket. Saat keduanya keluar dari kantor ekspedisi, petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah interogasi singkat, terduga M mengakui bahwa paket tersebut berisi tramadol. 



    Pemeriksaan lebih lanjut membuktikan adanya 955 butir tramadol yang dibungkus dalam 8 plastik bening.

    Proses penggeledahan disaksikan oleh dua saksi umum yakni;

    • A (26), mahasiswa asal Desa Nowa, Kecamatan Woja.
    • E (27), warga Desa Nowa, Kecamatan Woja.



    Terduga kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu sekitar pukul 19.40 WITA untuk pemeriksaan lebih lanjut.



    Dari hasil penyelidikan awal, terduga M dan J diduga merupakan pengedar tramadol yang beroperasi di wilayah Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa. Mereka diduga memanfaatkan jasa pengiriman sebagai modus untuk menyamarkan distribusi obat-obatan terlarang.



    Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

    “Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda melalui penyalahgunaan obat,” tegas AKP Zuharis.



    Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi, dan mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan obat-obatan berbahaya.



    Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut di Polres Dompu.( Om Jeks )



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini