DOMPU, NTB – bongkarfakta.com ~ Komitmen Polres Dompu dalam pemberantasan narkotika kembali dibuktikan dengan pelimpahan satu orang tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Dompu. Proses pelimpahan Tahap II ini dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 12.40 WITA, oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.
Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: Sp.han/26/VII/Res.4.2/2025/Resnarkoba, tertanggal 21 Juli 2025.
Identitas tersangka:
- Inisial: H
- Tempat, Tanggal Lahir: Dompu, Agustus 1988
- Umur: 36 Tahun
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Alamat: Salah satu lingkungan di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu
Kapolres Dompu, AKBP Sodikhin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan secara tegas dan profesional.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apa pun. Proses pelimpahan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menciptakan wilayah Dompu yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Zuharis.
Ia juga menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya bersama mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Dompu.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung langkah Polri dalam memerangi narkoba. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap generasi muda agar terhindar dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Polres Dompu memastikan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dompu.( Om Jeks ).