Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (19/8/2025) malam, sekitar pukul 22.40 Wita, tim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Dompu.
Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku masing-masing berinisial ARN (31), warga Dusun Soriskolo, Desa Soriskolo, Kecamatan Dompu, dan S (20), warga Lingkungan Bali 1 Barat, Kelurahan Bali 1 Barat, Kecamatan Dompu, berhasil diamankan saat berada di sebuah gang di Lingkungan Soriwono, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Sekitar pukul 22.40 Wita, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Penangkapan dipimpin oleh BRIPKA Abdul Hamid, S.H., dengan disaksikan dua orang saksi masyarakat serta dua anggota kepolisian.
Dari hasil penggeledahan di TKP 1 (gang Lingkungan Soriwono), tim menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) botol kanebo,
- 2 (dua) alat hisap sabu (bong),
- 2 (dua) poket klip gulung berisi kristal bening yang diduga sabu,
- 1 (satu) unit handphone warna biru.
T
otal barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 0,78 gram dan netto 0,02 gram.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah ARN di Dusun Soriskolo, Desa Soriskolo (TKP 2). Namun, dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, tidak ditemukan barang bukti tambahan terkait narkotika.
Usai pengungkapan, kedua terduga bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, ARN diduga berperan sebagai pengedar aktif sabu di wilayah Soriskolo.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dua orang terduga penyalahguna narkotika berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkoba,” jelas IPTU Nyoman.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung pemberantasan narkoba di Kabupaten Dompu.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya masif dalam memerangi narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor,” tegasnya.
Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Dompu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, peduli, dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.( Om Jeks )