![]() |
“Foto seorang wanita berinisial U (37) bersama barang bukti obat tramadol saat diamankan Satresnarkoba Polres Dompu.” |
Dompu NTB – bongkarfakta.com ~ Peredaran obat keras tanpa izin kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menangkap seorang perempuan berinisial U (37), warga Dusun Wawo Baka, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis tramadol. Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 10.30 WITA di rumah terduga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 158 butir pil tramadol, satu buah gunting, serta uang tunai sebesar Rp1.038.000 yang diduga hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah terduga.
"Menindaklanjuti laporan warga, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan terduga U tengah bertransaksi. Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan," ungkap IPTU Nyoman dalam keterangan persnya.
Penggeledahan dilakukan secara profesional dengan menghadirkan dua saksi umum. Barang bukti ditemukan dalam sebuah tas berwarna pink yang dibawa pelaku.
Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri jaringan peredaran obat tersebut di wilayah Dompu.
Kasus ini menambah panjang daftar penyalahgunaan tramadol, obat keras yang sejatinya masuk golongan analgesik dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Di banyak daerah, tramadol sering disalahgunakan layaknya narkotika karena efek sedatif dan euforianya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, dalam beberapa tahun terakhir penyalahgunaan tramadol di Indonesia meningkat signifikan, terutama di kalangan remaja. Obat yang harganya relatif murah ini kerap dijadikan pilihan alternatif bagi pengguna yang tidak mampu membeli narkotika jenis sabu.
Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk tidak hanya fokus pada narkotika, tetapi juga terhadap peredaran obat keras yang disalahgunakan.
"Polres Dompu berkomitmen memberantas semua bentuk peredaran zat terlarang, baik narkotika maupun obat keras tanpa izin edar. Penyalahgunaan tramadol sama bahayanya dengan narkoba karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda," tegas IPTU Nyoman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik jual beli obat keras maupun narkoba di lingkungannya.
"Peran serta masyarakat adalah kunci. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan kasus seperti ini akan sulit dilakukan," tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga U dijerat dengan pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin dan terancam hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada jaringan lebih besar di balik peredaran tramadol di wilayah Dompu.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan tidak hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.( Om Jeks )