.DOMPU, NTB – Bongkarfakta.com ~ Komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat kembali dibuktikan oleh Polsek Kempo Polres Dompu. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempo, IPTU Agustamin, SH, jajaran Polsek Kempo berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam dan bola guling di Dusun Soro Ala, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku serta menyita sejumlah barang bukti berupa empat meja judi bola guling, lima ekor ayam aduan, uang tunai yang diduga hasil taruhan, satu unit senapan angin jenis PCP beserta amunisi, lembaran bola guling, serta perlengkapan gelanggang sabung ayam.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas perjudian yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kempo bersama anggotanya bergerak cepat melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati puluhan orang yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian sabung ayam dan bola guling. Namun, ketika mengetahui kedatangan aparat kepolisian, para pemain dan penonton berhamburan melarikan diri ke berbagai arah.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi berupa satu unit meja bola guling beserta bola, sejumlah uang tunai yang diduga hasil taruhan, lima ekor ayam aduan, terpal, dan perlengkapan gelanggang sabung ayam.
Tidak berhenti di lokasi penggerebekan, Polsek Kempo kemudian melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Doro Ala, Desa Kempo.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dan mengamankan tiga unit meja bola guling beserta bolanya, lembaran permainan bola guling, serta satu unit senapan angin jenis PCP berikut satu pak amunisi yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua orang terduga yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian bola guling, masing-masing berinisial INW (53) dan IGMJ (56). Keduanya merupakan warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, SH menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap praktik perjudian merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.
"Perjudian merupakan penyakit masyarakat yang dapat merusak moral, memicu berbagai tindak kriminalitas, serta berdampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi warga. Karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Kempo," tegas IPTU Agustamin.
Ia menambahkan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Dompu dalam rangka memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban.
"Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian maupun aktivitas lain yang meresahkan masyarakat. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," lanjutnya.
Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Kempo sebelum diserahkan kepada Satreskrim Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Kempo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya di lingkungan masing-masing. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor.
Penggerebekan berlangsung aman dan tertib. Hingga saat ini situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kempo terpantau aman, kondusif, dan terkendali.( Supriyadin )



