Mataram, NTB – bongkarfakta.com ~ Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nusa Tenggara Barat Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (GNP TIPIKOR RI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat pada Rabu (8/7/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPW NTB GNP TIPIKOR RI, Khairul Idham, sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 07/DPD.GNP TIPIKOR-DPW/2026 tertanggal 4 Februari 2026 dan tercatat dalam register penerimaan laporan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor 965 tanggal 10 Februari 2026. Dalam laporan itu, pelapor mengemukakan dugaan adanya potensi kerugian keuangan negara sekaligus indikasi pelanggaran terhadap tata kelola dalam pelaksanaan program dimaksud. Dugaan tersebut menjadi dasar permohonan kepada Kejati NTB untuk melakukan penelaahan dan tindak lanjut sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Khairul Idham menegaskan bahwa kedatangannya ke Kejati NTB merupakan bentuk pengawalan terhadap laporan yang telah disampaikan agar memperoleh kepastian proses hukum. Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang diajukan melalui mekanisme resmi harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
"Kami meminta Kejati NTB segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Kami juga mendesak agar penyelidik segera memanggil dan meminta keterangan dari pihak pelapor sehingga seluruh data, dokumen, kronologi, dan informasi pendukung dapat kami jelaskan secara langsung sebagai bagian dari proses penyelidikan," ujar Khairul Idham.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap memenuhi panggilan penyelidik kapan saja diperlukan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap pelapor merupakan tahapan penting untuk memperjelas substansi laporan sekaligus melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penelaahan awal.
"Kami menghormati independensi aparat penegak hukum. Namun kami juga berharap setiap laporan masyarakat yang telah memenuhi prosedur administrasi memperoleh tindak lanjut yang cepat sehingga memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Khairul berharap Kejati NTB melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap materi laporan, termasuk menelusuri dokumen yang berkaitan dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan program tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPW NTB GNP TIPIKOR RI menilai penanganan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi secara cepat, profesional, dan transparan merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Organisasi tersebut berharap proses hukum berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( BF- Tim )


