• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    GNP TIPIKOR RI Pastikan Laporan Dugaan Penyimpangan Program Prasarana Pertanian APBD Provinsi NTB 2025 Terus Diproses, Kejati Sebut PPK Telah Dimintai Keterangan

    Redaksi
    Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Mataram, NTB – bongkarfakta.com ~ Penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025 menunjukkan perkembangan. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nusa Tenggara Barat Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (GNP TIPIKOR RI) menyatakan memperoleh informasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bahwa laporan yang telah diregistrasi dengan Nomor 965 tanggal 10 Februari 2026 masih terus ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


    Ketua DPW NTB GNP TIPIKOR RI, Khairul Idham, mengatakan kepastian tersebut diperoleh saat dirinya melakukan koordinasi langsung di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.20 Wita untuk menanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan organisasinya.


    Menurut Khairul, dalam pertemuan tersebut salah seorang pihak Kejaksaan Tinggi NTB menjelaskan bahwa proses penanganan laporan tetap berjalan dan saat ini masih berada pada tahapan pendalaman.


    "Pihak Kejati NTB menyampaikan kepada kami bahwa laporan ini tetap berjalan dan sedang dalam proses. Bahkan, beberapa hari yang lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penanganan laporan. Selanjutnya, pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan materi laporan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan," ujar Khairul Idham.


    Khairul menilai perkembangan tersebut merupakan sinyal positif bahwa laporan masyarakat yang telah diregistrasi secara resmi memperoleh tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi NTB yang terus melakukan pendalaman terhadap materi laporan melalui pengumpulan keterangan dan penelaahan dokumen yang berkaitan.


    Menurutnya, pemeriksaan terhadap PPK menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendalaman karena dapat membantu penyelidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan program yang menjadi objek laporan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    DPW NTB GNP TIPIKOR RI, lanjut Khairul, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pihaknya juga menyatakan siap memenuhi panggilan penyelidik apabila sewaktu-waktu diminta memberikan keterangan maupun menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan.


    Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Informasi mengenai telah dimintainya keterangan terhadap PPK disampaikan oleh Khairul Idham berdasarkan hasil koordinasinya dengan pihak Kejati NTB. AL


    Adapun materi laporan masih berada dalam tahap penanganan, sehingga seluruh dugaan yang dilaporkan akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pihak yang berkaitan tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( BF-TIM )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini