DOMPU, NTB — Bongkarfakta.com — Seorang perempuan bernama Yuliyanti (42) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu, Jumat, 21 Agustus 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, di Dusun Mbawi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Dalam dokumen laporan pengaduan yang diterima media ini, Yuliyanti melaporkan seorang pria bernama Ibrahim. Pengaduan tersebut tercatat dengan lampiran STTP/1073/VIII/2026/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan pengaduan, awalnya pelapor menemani terlapor di dekat rumah terlapor. Pelapor kemudian meminta izin untuk pergi ke Dompu karena memiliki urusan bisnis.
Beberapa saat kemudian, menurut pengakuan pelapor dalam dokumen pengaduan, terlapor menghubunginya melalui telepon dalam keadaan marah dan mempertanyakan alasan pelapor meninggalkannya ketika dalam keadaan mabuk.
Pelapor kemudian kembali ke rumah terlapor. Namun, sesampainya di lokasi, pelapor mengaku diduga mengalami tindakan kekerasan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menerangkan bahwa dirinya diduga dipukul pada bagian pipi kiri dan kanan hingga mengalami lebam dan bengkak. Pelapor juga mengaku mengalami dugaan pemukulan pada bagian mata sebelah kanan dan telinga sebelah kanan.
Tidak hanya itu, berdasarkan uraian pengaduan, terlapor diduga mengambil sebilah kayu dan memukul paha kiri pelapor hingga menyebabkan lebam dan bengkak. Pelapor juga mengaku mengalami luka akibat gigitan pada lengan sebelah kiri serta luka robek pada bagian mulut akibat dugaan pemukulan.
Akibat kejadian tersebut, YY mengaku merasa keberatan dan mengalami rasa sakit pada sejumlah bagian tubuhnya. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dompu.
Dalam proses pelaporan tersebut, YY mendapat pendampingan dari Suryawan, S.H., selaku pendamping hukum.
Suryawan, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi pelapor untuk memastikan hak-hak kliennya terlindungi dan laporan yang telah diajukan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendampingi pelapor dalam proses pengaduan ini agar peristiwa yang dilaporkan dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk didalami dan dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Suryawan, S.H.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman, penyelidikan, dan menentukan langkah hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh. Kami berharap proses penanganannya berjalan transparan dan profesional,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pengaduan tersebut telah disampaikan ke SPKT Polres Dompu untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.( Alfin )


