Banten, Bongkar Fakta.com – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Banten dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar,
pada Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19).
Dalam surat keputusan tersebut terjelaskan PSBB terlaksanakan paling lama 30 hari yang akan termulai pada 19 Januari 2021 sampai 17 Februari 2021. Namun dapat perpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa
perpanjangan PSBB Provinsi Banten mulai 19 Januari 2021 sampai 17 Februari 2021.
“Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021,” ujar Ati ,
Dalam keputusan tersebut juga tertegaskan, alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten terlakukan
sehubungan dengan masih tertemukannya kasus penyebaran COVID-19 pada seluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui Keputusan itu, Gubernur Banten mewajibkan delapan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB pada kabupaten/kota tertetapkan oleh bupati/wali kota. Hal yang sama untuk waktu mulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan)
pada wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten datur oleh bupati/wali kota.