Lampung, Bongkar Fakta.com – Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menetapkan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pilkada Bandar Lampung tahun 2020 di Swisbell Hotel, Kamis, (18/02/2021).
Penetapan paslon terpilih Eva-Deddyini berdasarkan Rapat Pleno Terbuka KPU Bandar Lampung dengan Surat Keputusan (SK) Nomor:080/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/II/2021. Dan berita acara nomor 079/PL.02.7-BA/1871/KPU-Kot/II/2021.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi membacakan Surat Keputusan (SK) putusan dan berita acara dalam rapat pleno terbuka. Putusan itu menggariskan KPU Bandar Lampung tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tahun 2020.
“yang mana Eva Dwiana sebagai wali kota dan Deddy Amarullah sebagai wakil wali kota nomor urut 3 dengan jumlah suara 249.241 dan terdukung partai politik yaitu PDIP, Nasdem, dan Gerindra,
tersahkan sebagai Paslon terpilih Pilwakot Bandar Lampung,” ujar Dedy Triyadi melalui sambungan telepon, Kamis, (18/02/2021).
Menurutnya, setelah tertetapkan sebagai Paslon terpilih Pilkada Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah langsung sujud syukur