Medan, Bongkar Fakta.com – Buron bernama Edi Suryono (43) yangdicari-cari selama hampir setahun ini, tertangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Yang mana pelarian buron kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, Aceh.
“Yang bersangkutan telah teramankan pada rumah kontrakannya yang berdadi Plamboyan Regency, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan,” kata Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (18/2/2021).
Tersangka tertetapkan sebagai DPO sejak 1 April 2020. Ia terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan Dana Desa Kampung Rantau Bintang tahun anggaran 2017.
“Dugaan kerugian negara terperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Tersangka selama pelariannya selalu berpindah-pindah hingga akhirnya tertangkap.
“Lima hari sebelumnya, tersangka ini melakukan perjalanan ke luar provinsi, yaitu ke Riau dan Sumatera Barat. Yang bersangkutan kemudian terdeteksi sudah kembali ke Medan dan langsung tertangkap,” pungkasnya.
Tersangka kemudiandibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan dan administrasi.
“Setelah proses administrasi tersangka akandiserahkan ke tim dari Kejari Aceh Tamiang untuk proses lebih lanjut,” jelassnya.