Lampung Timur, Bongkar Fakta.com – Dian Ansori oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang mencabuli NV, Anak di bawah umur, divonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia. Sidang vonis tersebut berlangsung di PN Sukadana, Lampung Timur,Selasa. (9/2/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun, dan denda Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dbayardiganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Majelis Hakim PN Sukadana, Etik Purwaningsih, Selasa. (9/2/2021)
Hakim juga menjatuhkan pidana kebiri terhadap Dian Ansori, atas perbuatannya terhadap korban NV (14) Anak di bawah umur.
“Menjatuhkan tindakan berupa tindakan kebiri kimia,
terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setelah terdakwa menjalani tindak pidana pokok,” katanya
Dian Ansori juga terhukum membayar restitusi Rp7 juta terhadap korban, dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
“jika tidak membayar restitusi, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akandiberikan surat peringatan,
apabila dalam 14 hari tidakdibayar harta terdakwadisita untukdilelang, apabila tidak, maka akandiganti kurungan 3 bulan,” katanya.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.