Lampung, Bongkar Fakta.com – Hardjanto, 49,yang merupakan seoarang warga Kampung Banjarkertarahayu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, Lampung, melakukan pembongkaran rumah tetangga tertangkap polisi, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Semenatara itu Kapolsek Waypengubuan Iptu M. Ali Mansur membenarkan bahwa tersangka tertangkap atas laporan korban Ernawati alias Ucrit (27), warga Kampung Banjarkertarahayu. Mansur melanjutkan, dalam laporannya rumah korban berdinding geribikdi bongkar tersangka, Jumat (22/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Rumah korbandi bongkar tersangka. Material rumah dangkut menggunakan truk yang terkemudikan adik ipar tersangka. Material seperti kayu balok, reng, kusen, dan gentingdibawa ke rumah tersangka,” ujarnya.
Pembongkaran rumah korban, kata Mansur,dipicu masalah utang-piutang. “Korban punya utang dua juta rupiah kepada istri tersangka. Setiap tertagih, korban selalu menjawab entar dan besok. Istri tersangka mengadu. Jengkel, tersangka membongkar rumah korban. Material rumahdiambil tersangka,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 363 KUHP. “Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” jelas mansur.