Bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB - Menjelang Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Tim Opsnal Polsek Pekat menggelar Razia Minuman Keras (Miras) di Desa Soritatanga dan Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu,, Jum'at (22/12/2023) sekira pukul 21.30 Wita.
Operasi ini dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan peredaran dan jual beli miras di Wilayah Hukum Pekat di mana hasil penggeledahan Tim Opsnal berhasil menyita dan mengamankan 99 Liter miras.
Kapolsek Pekat, Ipda Rahmadun Siswadi, SH., ketika dimintai keterangan menyebutkan bahwa operasi ini dipimpin Kanit Intelkam, Aipda Mustawa bersama sejumlah personil turun ke lokasi yang disinyalir mengusai minuman beralkohol tersebut.
Pada pelaksanaannya, diperoleh barang bukti miras di masing-masing kediaman inisial SH (27), AB (55), DD (35) di Desa Soritatanga. Sementara di Desa Doropeti, ada di rumah SD (35) dan AK (40), Kecamatan Pekat, Dompu.
"Total barang bukti minuman keras yang diamankan yaitu *99* liter dengan rincian *Bir* 1 Dus bir isi 12 botol, *Tuak* 60 botol dan *arak* 3 botol," beber Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, Bahwa kegiatan Razia Minuman Keras dalam rangka memilimalisir peredaran dan penjualan minuman keras illegal dan sebagai bentuk pencegahan peredaran miras karena menjadi salah satu faktor yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas bahkan tindak pidana menjelang Perayaan Natal tahun 2023 dan Tahun Baru tahun 2024 diwilayah Kecamatan Pekat.
"Minuman keras jenis Bir, Tuak dan Brem di Kecamatan Pekat diperkirakan berasal dari Pulau Lombok dan sengaja dibeli untuk dijual kembali kepada masyarakat untuk dikonsumsi," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kegiatan razia/operasi penertiban peredaran miras harus dilakukan secara terus menerus sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya keributan apalagi dapat mengarah pada terjadinya konflik sosial.
Kegiatan berakhir pukul 22.30 wita berjalan dengan aman dan lancar, "selanjutnya barang bukti miras tersebut diamankan di Mapolsek Pekat guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.( Om Jeks )