• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    KANTONGI SABU SEBERAT 3.85 GRAM, SF DIRINGKUS TIM OPSNAL SATRESNARKOBA POLRES DOMPU

    Kamis, 14 Desember 2023, Desember 14, 2023 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bongkarfakta.com ~ POLRES DOMPU, NTB –Tiada hari tanpa Penangkapan para mafia terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Dompu, kali ini bertambah lagi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu masuk ke keranjang Satresnarkoba Polres Dompu


    Pria berinisial SF ( 38 ) Alamat  Dusun Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu masuk dalam keranjang Satresnarkoba Polres Dompu lantaran kedapatan menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu sabu seberat Brotto : 3:85 Gram


    Terduga pelaku di Sergap di pinggir Jalan tepatnya Dusun Madalandi  Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu pada hari Kamis 14/12/2023 sekira pukul pukul 19.30 wita



    Kasat Narkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa terduga ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai gerak-gerik terduga. 


    "Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut Kasat langsung memerintahkan anggota  Opsnal Sat dipimpin Katim Aipda M. Syarifudin, SH untuk menindak lanjuti laporan tersebut sekaligus melakukan lidik dan ungkap" sebut Kasat. 


    Lanjutnya, kemudian Sekitar pukul 19.30 wita, Tim melakukan pengintaian terhadap seorang yang bernama SF, yang bersangkutan dicurigai membawa Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu tersebut sambil mengendarai sepeda motor yang diperkirakan menuju ke Desa Tanju". 


    "Melihat gerak gerik mencurigakan dari terduga, anggota opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap terduga dan tepat di Dusun Mada Landi ,desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu Tim opsnal langsung melakukan penghadangan"


    "Setelah berhasil mengamankan SF selanjutnya dilakukan penggeledahan badan juga kendaraan yang disaksikan oleh saksi orang umum"


    Dari hasil penggeledahan kata kasat anggota , menemukan barang bukti berupa 

    • 1 (Satu) buah klip transparan yang didalamnya terdapat 2 (Dua) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu.
    • 1 ( Satu) buah Unit Hp merk VIVO warna Hitam.
    • 1 (Satu) buah Unit Motor Merk Vazio warna Hitam Tanpa No Pol beserta dengan kunci kontak," pungkas Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos


    "Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti langsung di giring ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut * tutup sofian.( Om Jeks )



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini