Dompu NTB.,Bongkarfakta.com ~ Aliansi Pemuda Perjuangan Rakyat (APPRA) Kabupaten Dompu dan APPRA kecamatan Manggelewa bersama warga masyarakat Desa Doromelo khususnya Masyarakat Dusun Transad II RT 002 RW 006 melaksanakan kegiatan Hearing Dialog terkait Aktifitas Kegiatan yang dilakukan oleh UD RIDHO ROFI'I atas nama Siti Hadijah selaku Pengusaha peternakan Ayam
Kegiatan itu berlangsung di aula kantor Camat Manggelewa kabupaten Dompu pada hari Kamis 14/12/2023 sekitar pukul 09:30 wita
Kegiatan Hearing Dialog tersebut ikut di hadiri oleh Kapolsek Manggelewa IPDA Bukhari Maha Putra SH,,bersama Anggota,Perwakilan Koramil 06/ Manggelewa, Kepala Dinas LHK kabupaten Dompu,Kepala Dinas Perijinan kabupaten Dompu,Camat Manggelewa beserta stafnya,Kades Doromelo,Aliansi Pemuda Perjuangan Rakyat (APPRA) Kabupaten Dompu dan APPRA kecamatan Manggelewa bersama warga masyarakat Desa Doromelo khususnya Masyarakat Dusun Transad II RT 002 RW 006,
Dalam penyampaian dalam giat Hearing Dialog tersebut, Syuriadin,S.Pdi, (Ketua APPRA Kec Manggelewa) menegaskan bahwa, dalam aktivitas kegiatan peternakan ayam potong yg di lakukan UD RIDHO ROFI'I terdapat ke alpaan atau kekeliruan, sehingga berdampak tidak nyaman, terhadap kehidupan yang ada di sekitar lokasi kegiatan tersebut seperti bau yang menyengat, dl artinya sangat membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar.
Ketua ALIANSI PEMUDA PERJUANGAN RAKYAT (APPRA) Kec Manggelewa, mengharapkan, kepada Dinas terkait untuk mengambil sikap kongrit, sebagai bentuk Responsif atas permasalahan yg terjadi.
Di katakan Syuriadin,S.Pdi"Mengacu pada Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setidak 4 hal yg di lakukan oleh pemerintah:
1. Denda
2. Pembatasan Operasional
3. Pembatalan izin usaha
4. Tanggung jawab hukum
Dari empat hal ini, 1 poin telah di lakukan oleh Pemerintah melalui DLH Kab Dompu yaitu dengan di keluarkan surat teguran No. 660/DLH.B/II/2023, artinya dalam aktivitas kegiatan Peternakan ayam potong yang di lakukan oleh UD RIDHO ROFI'I terjadi pelanggaran tentang tata kelola perlindungan lingkungan yang baik sebagimana yg di amanat kan,Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup*pungkasnya
Syuriadin,S.Pdi (Ketua APPRA Kec Manggelewa) menegaskan kami mengajak jajaran Pemerintah/Instansi terkait, untuk Empati, terhadap permasalahan yang sangat meresahkan masyarakat hari ini",
Sebab ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan kehidupan masyarakat sekitar lokasi kegiatan Usaha yang di lakukan oleh UD RIDHO ROFI'I" ucap Syuriadin,S.Pdi
Di tempat yang sama kepala Desa Doromelo Bapak Supardin Abdulah menegaskan" Saya selaku kepala desa Doromelo pemimpin wilayah Doromelo dengan tegas mengatakan bahwa tidak di perbolehkan lagi di sekitar desa Doro ada kegiatan ternak ayam, karena sangat meresahkan warga saya yang ada di sekitar Arel kandang tersebut
Dan perlu di ingatkan saya tidak menginginkan warga saya mengalami sakit atau terganggu kesehatan hany karena dampak dari limbah kandang itu yang mengeluarkan bau tidak nyaman oleh warga saya" ucap kades dengan tegas
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Manggelewa IPDA Bukhari Maha Putra SH,menghimbau agar selalu menjaga keamanan,jangan mengambil tindakan sendiri dalam menghadapi Masalah sebab bisa menimbulkan hal hal yang tidak di inginkan , mari kita selesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan dengan mufakat dan musyawarah" kata kapolsek
Kegiatan Hearing Dialog berjalan dengan aman dan tertib sampai selesai dengan pengawalan ketat pihak Polsek Manggelewa yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa IPDA Bukhari Maha Putra SH.