Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Upaya pelarian terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam akhirnya terhenti. Aparat dari Polsek Hu'u berhasil menjemput dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembacokan terhadap dua korban di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Penjemputan dilakukan pada Jumat dini hari (17/4/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di wilayah Desa Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi masyarakat dengan nomor pengaduan STTP/70/IV/2026 dan STTP/71/IV/2026 yang sebelumnya telah ditangani Polsek Hu’u.
Terduga pelaku berinisial IBRAHIM alias VIRUS (±35), warga Dusun Nanggadoro, Desa Hu’u, diduga melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam. Dalam pelariannya, terduga sempat berpindah lokasi dan berusaha keluar daerah melalui jalur laut.
Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan terduga pelaku di Pelabuhan Bima pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
“Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Hu’u langsung melakukan koordinasi dengan personel KP3 Pelabuhan Bima untuk melakukan pemantauan. Namun saat dilakukan pengecekan, terduga tidak ditemukan di lokasi,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Perkembangan signifikan terjadi beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 21.33 WITA, pihak kepolisian menerima laporan dari personel Reskrim Polres Bima Kota bahwa seorang pria yang mengaku berasal dari Hu’u tengah mengamuk di salah satu rumah kos di Desa Sambinae.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Hu’u segera berkoordinasi dan meminta agar yang bersangkutan diamankan, mengingat keterkaitannya dengan kasus penganiayaan di wilayah Dompu.
“Setelah identitasnya dipastikan, terduga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan oleh personel di Kota Bima dan dibawa ke Mako Brimob Batalyon C Pelopor untuk pengamanan sementara,” jelasnya.
Tak menunggu lama, sekitar pukul 21.40 WITA, Kapolsek Hu’u bersama tim langsung bergerak menuju Kota Bima untuk melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku. Langkah cepat ini menjadi bagian dari respons tegas aparat dalam menangani kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Dalam proses pengamanan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, satu bilah pisau jenis belati yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, serta satu tas berisi pakaian milik terduga.
IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah yang berjalan efektif dan responsif.
“Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Terduga pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap dalam kondisi terkendali. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.( Om Jeks )


