• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Timsus Macan Kota Sektor Dompu Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Kelurahan Karijawa Selatan

    Kamis, 21 Maret 2024, Maret 21, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     
    Foto Terduga Pelaku Penggelapan berinisial EY (Duduk) di Dampingi Timsus Macan Kota Sektor Dompu ( berdiri ) dok,Om Jeks 


     Bongkarfakta.com ~ Polsek Dompu Kota polres Dompu berhasil menangkap pelaku EY,( 44 ) tahun, Wiraswasta, Alamat. Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang nekat menggelapkan 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 cc Warna MERAH Silver No Pol EA 3048 L, milik korban yang berinisial MH, (49) Wiraswasta, Alamat. Lingkungan Karijawa Selatan, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, 

    Foto Saat Ketua Timsus Macan Kota Sektor Dompu Aiptu Yusuf Yamani SH, ( baju putih ) menggiring EY ( Baju biru ) ke mapolsek Dompu 


    Penangkapan terhadap terduga pelaku kejahatan tindak pidana penggelapan tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 11.40 Wita Menurut keterangan Kapolsek Dompu IPDA Ade Helmi SH, kepada awak media ini saat di konfirmasi di ruangan nya pada Kamis siang dirinya membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku kejahatan tindak pidana Penggelapan tersebut Kronologis kejadian kata Kapolsek" Bahwa pada bulan Desember 2023 motor Merek Supra X 125 cc warna Merah silver dengan Nomor Polisi EA 3048 L milik saudara MH ( 49 ) dipinjam oleh Saudara iparnya berinisial JA selama 5 hari 


    Kemudian setelah sampai 5 hari korban MH ( 49 ) mendatangi rumah JA (ipar) Korban,guna menanyakan Motor miliknya ,namun Saat itu ipar Korban memberitahukan kepada korban bahwa motor miliknya sudah di pinjam oleh saudara EY ( Pelaku ) 


     Lanjut Kapolsek,mendengar keterangan iparnya MH ( korban ) mendatangi kediaman EY ( pelaku ) dan Menanyakan sepeda motor tersebut, namun saat itu terduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor milik korban sudah di gadaikan ke saudara One dengan nilai Rp. 3.500.000 ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah) atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melapor ke mapolsek Dompu." Terang Kapolsek "Berdasarkan laporan saudara MH (49) Kapolsek Dompu IPDA Ade Helmi SH , langsung memerintahkan Timsus Macan Kota Sektor Dompu yang di pimpin langsung oleh Kanit Intelkam sektor Dompu Aiptu Yusuf Amani SH,guna melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku" 


     "Dan tidak menunggu waktu lama Timsus Macan kota Polsek Dompu mendatangi rumah terduga pelaku sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di kediamannya," "Dan setibanya Timsus Macan kota Polsek Dompu,melihat korban yang saat itu tidur di rumahnya,tidak menunggu waktu lama Timsus Macan kota sektor Dompu menciduk terduga pelaku untuk di makan di mapolsek Dompu"


    "Untuk saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Dompu untuk di mintai keterangan nya agar diproses sesuai aturan undang-undang yang berlaku" pungkas Kapolsek.( Om Jeks )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini