• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    PRIA BERINISIAL MJR alias RAMA ASAL MATUA DI CIDUK TIMSUS ELANG SEKTOR WOJA KARENA KEDAPATAN MENGUASAI DAN MENYIMPAN NARKOTIK JENIS SHABU

    Jumat, 03 Mei 2024, Mei 03, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu berinisial MJR asal Desa Matua

    Bongkarfakta.com ~ Tak tanggung-tanggung dengan gerak Cepat timsus Elang Sektor Woja mengungkap sekaligus Mengamankan  seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan jumlah BB yang fantastik.Terduga pelaku di ciduk di kediamannya di Dusun Rasa Nggaro Timur Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu pada hari Jum'at Tanggal 3 Mei 2024 sekitar Pukul 19.15 Wita 

    Foto saat proses penggeledahan yang di lakukan oleh Tim Sus Elang Sektor Woja


    Melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Zuharis , Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, S.IP menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku berdasarkan adanya laporan pengaduan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya Kegiatan transaksi narkotika jenis Shabu yang di lakukan oleh terduga pelaku berinisial MJR alias Rama (24) yang di ketahui berdomisili Dusun Rasa Nggaro Timur Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu"l" terang Iptu Zuharis


    Lanjutnya " Berdasarkan adanya laporan pengaduan masyarakat akhirnya Bapak Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, S.IP, memerintahkan Ka Timsus Elang Polsek Woja AIPTU M. SAIHUN bersama Kanit Reskrim BRIPKA ABDUL HAMID, SH dan anggota Timsus Elang Sektor Woja agar menindak lanjut terkait dengan informasi tersebut" 


    Selanjutnya terkait dengan informasi tersebut kata Iptu Zuharis, Anggota Opsnal Polsek Woja yang dipimpin Ka Timsus Elang Sektor mendatang kediaman terduga pelaku untuk melekatkan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial MJR alias Rama (24)"


    Salam proses penggeledahan tersebut Anggota Timsus Elang Sektor Woja didampingi oleh Kepala Dusun Rasa Nggaro Timur yakni Bapak JUNAIDI,(42) bersama Sdr. AGUS SUPRIADIN alias OWEN (41) 


    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti : 14 pocket Narkotika diduga shabu-shabu yang sudah di gulung, 2 klip Narkotika diduga shabu-shabu yang belum digulung, 4 klip bekas pakai Narkotika jenis Shabu-shabu yang digulung, 1 bungkus besar yang berisikan klip, 1 Unit HP, 1 Buah Timbangan bertuliskan Pocket Scale, 1 buah Tas warna putih dan Uang Tunai sebesar Rp. 6.800.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)" pungkas Zoharis 


    Di terangkan kasi Humas Polres Dompu Iptu Zuharis" Atas Adanya penangkapan dan penggeledahan tersebut Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, S.IP Melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU SOFYAN HIDAYAT, S.Sos dan setelah selesai proses penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku lalu  dilakukan serah terima terduga pelaku dari pihak Polsek Woja kepada Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU SOFYAN HIDAYAT, S.Sos. 


    Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Sat Narkoba Polres Dompu guna proses penyelidikan lebih lanjut." Tutup Zoharis ( BF-01 ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini