• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kolaborasi yang Harmonis Timsus Sektor Manggelewa bersama Tim Jatanras Polres Dompu berhasil Amankan 3 Terduga Pelaku Curat,dan Dua Penadah

    Minggu, 02 Juni 2024, Juni 02, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

           

    bongkarfakta.com ~ Dompu NTB - timsus Pers Manggelewa yang di pimpin oleha Kanit Reskrim Polsek Manggelewa Iptu Adam bersama Tim Jatanras Polres Dompu berhasil meringkus 3 orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) dan Dua orang penadah Pada Hari Minggu tanggal 02 Mei 2024 dari pukul 01:30 wita 



    Masing-masing terduga pelaku berinisial SG Alias SUGI ( 23 ) warga Dusun Patuh Karya, Desa Lanci 1, Kecamatan. Manggelewa, Kab. Dompu, JD Alias JUN (20) warga Dusun Sugi Makmur, Desa Kampasi Meci, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dan KW Alias ANDI (20) warga Dusun Sugi Makmur, Desa Kampasi Meci, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, sementara penadahnya di ketahui berinisial RW alias WAN (29)). Nama : RIDWAN Als Wan warga Dusun mpongge, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dan seorang perempuan berinisial HT (37) warga dusun Transad, Desa Doromelo, Kec Manggelewa, Kabupaten Dompu


    Para pelaku diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan satu unit Handphone  milik ibu Inayati (29) warga Dusun Karang Punik

    Desa Kampasi meci Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu


    Kapolsek Manggelewa IPDA Yadhulul Muslihin membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan pengungkapan kasus curat tersebut berawal dari laporan korban yakni Inayati yang mengalami kehilangan 1 (satu) Unit HP Jenis OPPO A16K Warna Putih dan 1 (satu) Unit SPM HONDA VARIO 150 Warna Merah Dengan No Ka : MH1JMC116RK345563, No Sin : JMC1E-1344484 yang mengakibatkan korban mengalami kerugian  sekitar Rp. 27.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Manggelewa 


    Penangkapan terduga pelaku kata Kapolsek Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Dompu tentang Operasi Jaran Rinjani 2023 dengan sasaran 3C, Curas, Curat dan Curanmor dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/V/2024/NTB/RES.DPU/SEK.MANGGELEWA 02 JUNI 2024"


    Kemudian Tim Anggota Reskrim Polsek Manggelewa berkoordinasi dengan tim Jatanras Polres Dompu terkait dengan peristiwa pencurian tersebut. Selanjutnya tim yang di pimpin oleha Kanit Reskrim Polsek Manggelewa Iptu Adam langsung melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan pelaku dan barang bukti satu Unit Hp dan satu Unit SPM tersebut. 


    Lanjut kapolsek " Kemudian sekitar hari sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar Pukul 22.00 wita tim mendapatkan titik terang bahwa salah satu barang bukti 1 (satu) unit HP tersebut dalam penguasaan saudari HT (37) . Selanjutnya tim bergerak Timsus Polsek Manggelewa, Berama Tim Jatanras Polres Dompu bersama-sama bergerak menuju tempat saudari HT (37) yang beralamat di Desa Lanci 1 guna untuk melakukan upaya penindakan 


    " Dan saat itu tim berhasil mengamankan saudari HT (37) yang merupakan penadah , setelah berhasil di amankan kemudian tim melakukan interogasi terhadap Saudari HT dan saat itu HT , menerangkan bahwa HP tersebut ia beli dari terduga pelaku berinisial SG Alias SUGI ( 23 ) dan saudara JD Alias JUN (20) , kemudian tim menuju kerumah kedua terduga pelaku tersebut yang beralamat di Desa lanci 1, sesampai di lokasi tim langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan, 


    Tak sampai disitu kata Kapolsek  tim juga melakukan interogasi terhadap keduanya terkait dengan keberadaan barang bukti 1 (satu) unit SPM jenis Honda Vario 150 Warna Merah tersebut, awalnya keduanya tidak mengaku, tim melakukan pressure terhadap keduanya yang akhirnya mengakui bahwa motor tersebut benar mereka yang melakukan pencurian bersama dengan 1 (satu) temannya lagi yaitu saudara KW Alias ANDI (20), kemudian tim bergerak menuju rumah saudara Andi yang beralamat di Desa Kampasi Meci, 


    "Dari pengakuan ketiga terduga pelaku bahwa sepeda motor milik saudari Inayati sudah  mereka jual ke Saudara Ridwan warga Desa Banggo, Selanjutnya tim langsung bergeser menuju rumah Saudara , namun saat tim tiba saudara Ridwan, tidak ada di rumah, menurut informasi dari tetangganya bahwa Saudar Ridwan sedang berada di Pasar Malam"


    "Berdasarkan informasi dari tetangga Ridwan akhirnya tim bergeser ke Lokasi Pasar Malam yang beralamat di Dusun Patuh karya Desa Lanci 1 dan langsung mengamankan terduga pelaku sebagai penadah, selanjutnya tim menginterogasinya yang kemudian mengaku bahwa memang benar telah membeli 1 (satu) Unit SPM VARIO 150 warna Merah tersebut seharga Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari terduga pelaku diatas."


    "Setelah berhasil diamankan para pelaku dan barang barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Manggelewa untuk di proses hukum lebih lanjut" tutup IPDA Yadhulul Muslihin. ( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini