Foto Tim JATANRAS Polres Dompu ( berdiri ) bersama Dua Kuris dan Dua Pemilik Obat terlarang jenis Tramadol (duduk ) |
bongkarfakta.com ~ Polres Dompu Polda NTB, Empat terduga pelaku pengedar obat berbahaya berhasil di bekuk Anggota JATANRAS Polres Dompu Polda NTB pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Sekitar pukul 14.00 Wita di desa lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu
Foto barang bukti Tramadol yang di sita dari tangan ke Empat Terduga Pelaku dengan jumlah 5.500 butir yang siap edar |
Ke Empat terduga pelaku di ketahui berinisial SMD ( 38 ),asal Desa woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, SMR )48) Perempuan, asal Desa Raba kodo, kecamatan Woha,Kabupaten Bima, AS ( 20 ) asal Desa woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima dan FS (17) asal Desa woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten. Bima
Dari tangan ke Empatnya Anggora JATANRAS menyita barang bukti berupa Tramadol HCI sebanyak 5.500 butir dan satu yunit SPM Vario warna biru tanpa No Pol
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli SH,saat di konfirmasi awak media bongkarfakta.com via WhatsApp Pribadi nya membenarkan adanya penangkapan 4 orang Terduga pelaku pengedar obat obatan terlarang jenis Tramadol, Asal Kabupaten Bima NTB
"Dari ke empat terduga pelaku dua di antaranya berstatus Suami istri,yang mana Sepasang suami istri ini yang merupakan pemilik barang haram tersebut,sedangkan dua lainnya merupakan Kurir/Peluncur" ucap Kasat
"Penangkapan ke empat terduga pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat melalui team Jatanras Polres Dompu yang menerangkan bahwa ada beberapa orang yang ingin mengedarkan/menjual obat obatan jenis TRAMADOL di wilayah Hukum Polres Dompu"
"Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli SH , memerintahkan Tim JATANRAS Polres Dompu yang di dipimpin langsung oleh Kanit JATANRAS Polres Dompu AIPDA SUKARMAN menindak lanjuti informasi tersebut dan mengamankan terduga Pelaku"
"Dan setelah di lakukan penyelidikan bahwa benar ada terduga pelaku yang akan mengedarkan/menjual obat obatan tersebut di wilayah hukum polres dompu, tepatnya di desa lepadi, kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, akhirnya Kanit JATANRAS Polres Dompu memasang beberapa anggota untuk memantau pergerakan terduga pelaku"
Lanjut Kasat " kemudian setelah beberapa saat setelah di lakukan pemantauan akhirnya Tim JATANRAS Polres Dompu berhasil Mengamankan Dua orang kurir/Peluncur yang sedang duduk di Sekitar desa Lepadi"
"Dari keduanya tim berhasil Menyita Obat obatan jenis TRAMADOL siap edar, Dengan Rincian 110 Pak tramadol yang berisi 5.500 butir"
Tak sampai di situ Kata AKP Ramli SH,Kedua terduga Kurir/peluncur di amankan terlebih dahulu untuk di lakukan Pengembangan, dan dari hasil pengembangan itu kedua Kurir tersebut mengakui bahwa dirinya di suruh membawa obat obatan untuk di edarkan/jual"
Dari keterangan keduanya mengakui bahwa obat obatan terlarang itu merupakan milik sepasang suami-isteri berinisial SMD alias Lubi dan SMR alias Marni"
Dari keterangan kedua kurir tersebut akhirnya tim JATANRAS melakukan penyelidikan terkait keberadaan kedua sepasang suami-isteri tersebut, saat tim melakukan penyelidikan tiba tiba berpapasan dengan SPM jenis Honda Beat warna merah yang di kendarai oleh SMD dan Istrinya SMR,
"Akhirnya Tim JATANRAS melakukan pengejaran dan melakukan penghadangan terhadap pengendara SPM tersebut,dan alhasil keduanya berhasil di amankan"
Ke Empat terduga pelaku pengedar dan pemilik obat obatan jenis Tramadol tersebut berhasil di amankan ke Mapolres Dompu beserta barang Bukti satu yunit SPM SPM Honda Beat warna merah beserta 5.500 Butir Tramadol untuk proses lebih lanjut" Tutup Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli SH, ( Om Jeks )