Foto Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (GNP TIPIKOR RI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Khairul Idham, S.H
Mataram – bongkarfakta.com ~ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (GNP TIPIKOR RI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Khairul Idham, S.H., menegaskan akan melaporkan Ir. H. Yusuf kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyalahgunaan atribut dan identitas organisasi GNP TIPIKOR RI setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai pengurus.
Khairul Idham menjelaskan bahwa meskipun Ir. H. Yusuf telah mengundurkan diri dari jabatannya, ia masih sering menggunakan nama dan atribut organisasi GNP TIPIKOR RI. Hal ini, menurut Khairul, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 378 yang terkait dengan penipuan, serta Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat atau keterangan palsu.
Pasal yang dilanggar:
1. Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Mengatur bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan, atau yang dapat dijadikan sebagai bukti sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun jika tindakan itu dilakukan dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan.
Khairul Idham menambahkan, "Bukti surat pengunduran diri Ir. H. Yusuf sudah sangat jelas, dan SK kepengurusan baru atas nama saya juga telah sah. Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan organisasi, tetapi juga melanggar hukum pidana yang berlaku. Kami akan segera melaporkannya agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan."
Penggunaan atribut organisasi tanpa dasar hukum yang sah ini tidak hanya merusak nama baik GNP TIPIKOR RI, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat dan pihak-pihak tertentu. "Kami berharap laporan ini dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas organisasi dari penyalahgunaan wewenang oleh siapa pun," pungkas Khairul.( BF-TIM)