• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Isu Laporan Dugaan Korupsi di Dompu Menguat, Pakar Hukum Tekankan Keseimbangan Hak dan Kehati-hatian Proses Hukum

    Selasa, 03 Februari 2026, Februari 03, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Pakar hukum Juanda Andes, SH., MH., menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan keseimbangan hak dalam penanganan laporan dugaan korupsi di Kabupaten Dompu

    DOMPU NTB – bongkarfakta.com ~ Isu dugaan tindak pidana korupsi kembali mengemuka di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah laporan masyarakat yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencerminkan meningkatnya kesadaran publik dalam mengawasi tata kelola anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.


    Pelaporan tersebut merupakan wujud partisipasi warga negara dalam menjaga penggunaan keuangan negara agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, hingga kini tidak sedikit laporan dugaan korupsi yang belum menunjukkan perkembangan signifikan sampai pada tahap penetapan tersangka. Kondisi ini memunculkan dinamika sosial yang kompleks di tengah masyarakat.


    Di satu sisi, para pelapor menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam menindak setiap dugaan penyimpangan. Di sisi lain, pihak-pihak yang dilaporkan berada dalam posisi rentan terhadap tekanan opini publik, meskipun proses hukum belum memasuki tahap pembuktian secara formal. Situasi tersebut menegaskan adanya ketegangan antara tuntutan keadilan publik dan prinsip dasar negara hukum.


    Menanggapi kondisi itu, pakar hukum Juanda Andes, SH., MH., menilai bahwa seluruh laporan dugaan korupsi harus dipahami dalam kerangka negara hukum yang menjunjung keseimbangan hak antara pelapor dan pihak yang dilaporkan. Menurutnya, pelaporan dugaan tindak pidana merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus instrumen kontrol sosial terhadap kekuasaan.

    “Pelaporan adalah bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi. Namun dalam negara hukum, setiap laporan wajib diuji secara objektif. Tidak semua laporan dapat langsung dinaikkan ke tahap penindakan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup,” ujar Juanda Andes saat memberikan keterangan.


    Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi dan telaah awal yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan mekanisme fundamental untuk memastikan keadilan prosedural. Ketika suatu laporan belum ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau penyidikan, hal tersebut tidak serta-merta berarti laporan diabaikan.

    “Justru di situlah prinsip kehati-hatian hukum bekerja. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak melanggar hak asasi siapa pun,” katanya.


    Juanda menambahkan, keseimbangan hak juga menuntut adanya tanggung jawab institusional agar laporan masyarakat tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Menurutnya, transparansi prosedural tetap diperlukan meskipun penanganan perkara dibatasi oleh aturan kerahasiaan.

    “Pelapor berhak mengetahui bahwa laporannya telah diproses secara profesional dan sesuai prosedur. Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan berhak atas perlindungan hukum dan tidak dibebani stigma sosial sebelum adanya keputusan hukum yang sah,” tegasnya.


    Ia menilai dinamika penanganan laporan dugaan korupsi di Dompu seharusnya menjadi refleksi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan. Bagi masyarakat, hal ini menjadi pengingat pentingnya menyusun laporan yang berkualitas, berbasis data, dan didukung bukti awal yang memadai. Bagi aparat penegak hukum, kondisi tersebut menuntut konsistensi dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta akuntabilitas proses penegakan hukum.


    Sementara itu, bagi pihak-pihak yang dilaporkan, mekanisme hukum yang berjalan dengan prinsip kehati-hatian merupakan jaminan bahwa hukum tetap bekerja secara adil dan tidak berubah menjadi alat tekanan sosial.


    Pada akhirnya, Juanda Andes menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang berujung pada penetapan tersangka, melainkan dari sejauh mana proses hukum mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak asasi manusia.

    “Keseimbangan antara hak pelapor dan hak pihak yang dilaporkan adalah fondasi utama agar penegakan hukum tetap bermartabat, objektif, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini