![]() |
| Foto Timsus Polsek Hu’u bersama Unit PPA Polres Dompu saat mengamankan terduga pelaku penganiayaan anak di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Sabtu (31/1/2026) malam. |
DOMPU, NTB - bongkarfakta.com ~ Tim Khusus (Timsus) Polsek Hu’u bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Seorang pria berinisial J alias D. (41) berhasil diamankan pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, berinisial A.B.M.
Penanganan perkara ini bermula dari pengaduan resmi masyarakat yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Hu’u dengan Nomor: STTP/12/I/2026/SPKT/Sek Hu’u/Res Dompu/NTB. Laporan tersebut menjadi dasar hukum bagi Timsus Polsek Hu’u untuk segera melakukan penyelidikan dan langkah penegakan hukum secara profesional.
Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal, bersama personel Timsus Polsek Hu’u, Subsektor Lakey, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu. Pengamanan dilakukan sekitar pukul 23.25 WITA di wilayah Dusun Ncangga, Desa Hu’u, yang merupakan lokasi tempat tinggal terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Timsus Polsek Hu’u memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terduga pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya. Atas dasar informasi tersebut, Kapolsek Hu’u segera mengumpulkan anggota untuk memberikan arahan awal (AAP) sebelum bergerak menuju lokasi sasaran.
Setibanya di tempat kejadian, tim mendapati terduga pelaku berada di dalam rumah. Anggota Unit PPA kemudian menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan petugas, termasuk penjelasan mengenai laporan dugaan penganiayaan anak yang ditujukan kepadanya. Setelah diberikan pemahaman terkait proses hukum, terduga pelaku dinyatakan kooperatif dan bersedia mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan.
Selanjutnya, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Hu’u untuk pemeriksaan awal. Sekitar pukul 23.45 WITA, yang bersangkutan kemudian dibawa menuju Mapolres Dompu oleh Kanit Reskrim Polsek Hu’u bersama anggota Unit PPA Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, korban diketahui merupakan seorang pelajar yang berdomisili di wilayah yang sama dengan terduga pelaku. Demi kepentingan perlindungan anak dan kelancaran proses penyidikan, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan ke ruang publik. Aparat menegaskan bahwa penanganan terhadap korban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, perlindungan psikologis, serta pemenuhan hak-hak anak.
Pihak kepolisian melalui Timsus Polsek Hu’u menegaskan komitmennya untuk menangani setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak secara tegas, profesional, dan transparan. Seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara mendalam guna mengungkap peristiwa secara utuh, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti yang sah.
Hingga saat ini, situasi pascapengamanan terpantau aman dan kondusif. Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum diproses secara adil sesuai aturan yang berlaku.( Rizal )
