Polres Dompu – bongkarfakta.com ~ Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu terus menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak. Kasus dugaan pelecehan yang menimpa NS, anak berusia 6 tahun asal Dusun Doromelo, Kecamatan Manggelewa, mengguncang warga setempat setelah dilaporkan pada Sabtu, 21 September 2024. Dugaan pelaku, M.I. (14), seorang pelajar asal Dusun Samada Angi, kini menghadapi proses hukum yang dipercepat berkat gerak cepat Unit PPA Polres Dompu.
Kanit PPA Polres Dompu, Bripka Alfian, S.H., menegaskan bahwa kasus ini sudah mendekati tahap akhir dengan bukti-bukti yang telah lengkap.
“Untuk kasus ini sendiri, kami sudah melakukan pengumpulan bukti, petunjuk, serta semua keterangan saksi. Prosesnya sudah lengkap, dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Bripka Alfian.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Dompu, khususnya Unit PPA, saat ini tengah menangani sejumlah kasus pelecehan anak di bawah umur.
“Satu per satu kasus mulai terungkap. Ada yang masih dalam tahap penyelidikan, beberapa sudah masuk penyidikan, dan ada yang sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Dompu,” jelasnya.
Dengan penyelidikan yang cepat dan bukti-bukti yang solid, Unit PPA Polres Dompu terus berupaya memastikan setiap pelaku kejahatan terhadap anak mendapat hukuman yang setimpal, sekaligus memberikan perlindungan bagi para korban.( Om Jeks )