• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    *Polsek Kempo Berantas Miras Ilegal: Ratusan Botol Disita dalam Operasi Jelang Pilkada*

    Sabtu, 16 November 2024, November 16, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Anggota Polsek kempo bersama Ratusan. Miras ilegal hasil operasi yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kempo Ipda Jubaidin Sabtu malam 16/11/2024


    Dompu NTB – bongkarfakta.com ~ Dalam upaya menciptakan situasi kondusif menjelang Pemilihan Gubernur NTB dan Bupati Dompu 2024, Polsek Kempo menggelar Operasi Miras pada Sabtu malam, 16 November 2024. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempo, IPDA Jubaidin, berhasil menyita 223 botol minuman keras ilegal dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polsek Kempo.



    Dalam keterangan yang disampaikan Kapolsek Kempo, IPDA Jubaidin, kepada Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Zuharis, S.H., operasi ini bertujuan untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan yang disebabkan oleh konsumsi miras. 

    "Miras adalah salah satu faktor utama yang memicu aksi kriminalitas, seperti perkelahian antar kelompok dan tindak kekerasan lainnya.Kami berkomitmen untuk memberantasnya demi menjaga stabilitas wilayah," tegas Kapolsek Jubaidin.


    Operasi yang berlangsung hingga dini hari, Minggu 17 November 2024, berhasil menyasar sejumlah lokasi strategis, di antaranya:

    1. Dusun Reformasi, Desa Ta’a Pemilik Berinisial JA (47 tahun) Barang bukti: 2 botol arak Karang Asem. 
    2. Dusun Doro Ala, Desa Kempo, Pemilik: SR (45 ) perempuan Barang bukti: 5 botol Dawet (600 ml).
    3. Dusun Mada Nggajah, Desa So Nggajah Pemilik: NKP (49 tahun) Barang bukti 18 botol bir Draft, 3 botol arak Karang Asem.
    4. Jalan Lintas Kempo-Dompu (Bus PO Latonda Utama) Sopir: FK (36 tahun) Barang bukti: 140 botol tuak (4 karung, isi 1,5 liter per botol).
    5. Jalan Lintas Kempo-Dompu (Bus PO Mulya Sejati) Sopir: MkS (27) Barang bukti: 68 botol tuak (2 karung, isi 1,5 liter per botol). Total Barang Bukti: 18 botol bir Draft,5 botol arak (600 ml), 5 botol Dawet (600 ml), 208 botol tuak (1,5 liter),  Jadi jumlah Keseluruhan: 223 botol miras.

    Kapolsek Kempo, IPDA Jubaidin, mengingatkan para penjual miras agar tidak kembali menjalankan aktivitas ilegal ini. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas. Jangan sampai miras menjadi pemicu konflik sosial di tengah masyarakat," ujarnya.


    Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran miras. “Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, terutama dalam menyambut pesta demokrasi yang akan datang,” tambahnya.


    Operasi ini menunjukkan keseriusan Polsek Kempo dalam menjaga stabilitas wilayah. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi peredaran miras yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Polsek Kempo berkomitmen untuk menjadikan wilayahnya bersih dari miras ilegal dan siap mendukung suksesnya Pilkada 2024. ( Om Jeks )


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini