Dompu, NTB – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu menggelar Sidang Itsbat Nikah Massal di Kantor Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 10.06 WITA. Kegiatan ini diikuti oleh 59 pasangan suami istri yang sebelumnya belum memiliki akta nikah resmi.
Pelaksanaan itsbat nikah massal ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Desa (Pemdes) Mumbu, yang turut menggelar acara adat Bebarik sebagai bagian dari prosesi pernikahan. Kepala Desa Mumbu, Irwan, S.Hi, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Dompu atas penyelenggaraan program ini.
Menurutnya, isbat nikah sangat membantu masyarakat, terutama bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah, yang selama ini menghadapi berbagai kendala administratif, seperti kesulitan mendaftarkan anak-anak mereka untuk mengikuti ujian sekolah.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta memastikan bahwa pernikahan mereka tercatat secara sah dalam administrasi negara. Dengan adanya pencatatan resmi, pasangan yang telah menikah dapat memperoleh hak-hak hukum, termasuk akses ke pendidikan, layanan kesehatan, dan administrasi kependudukan bagi anak-anak mereka.
Dari sisi hukum Islam, nikah massal dihukumi sunnah mu’akkad, yaitu amalan yang sangat dianjurkan. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat hukum, tetapi juga memiliki nilai keagamaan yang kuat.
Kepala Desa Mumbu berharap agar Pengadilan Agama Dompu dapat kembali mengadakan program Itsbat Nikah Massal pada tahun-tahun berikutnya, guna membantu lebih banyak warga yang membutuhkan legalisasi pernikahan mereka
( Alfin Sosialis)