Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Seorang warga Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, berinisial H, telah resmi mengajukan laporan pengaduan ke Polres Dompu terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial LI. Asal dusun Jatu wangi desa teka sire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/B/345/III/2025/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB pada tanggal 3 Maret 2025.
Berdasarkan laporan yang diajukan, dugaan tindak pidana ini bermula pada tahun 2018, di mana H mengalami kerugian hingga Rp 200 juta akibat transaksi yang tidak diselesaikan oleh LI sesuai kesepakatan.
Pihak Polres Dompu membenarkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Langkah-langkah yang akan dilakukan termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti guna mendalami kasus ini.
"Laporan pengaduan ini telah kami terima, dan kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas pihak Polres Dompu dalam keterangannya.
Sementara itu, kuasa hukum H, Salahudin, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini agar kliennya mendapatkan keadilan.
Saat ini, Polres Dompu masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan.( Om Jeks )