Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Demi menjaga ketenangan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025, Polsek Dompu menggelar operasi penyitaan petasan dan mercon yang marak dijual di Pasar Bawah, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, pada Kamis (6/3/2025) pukul 10.00 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dompu, IPDA Ade Helmi, S.H., bersama jajarannya.
Kegiatan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait suara ledakan petasan yang mengganggu kenyamanan, terutama saat ibadah di bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis petasan dari pedagang dadakan di pasar, antara lain:
✅ 18 batang petasan tembak sedang
✅ 12 bungkus petasan lempar
✅ 8 bungkus petasan gasing
✅ 3 bungkus petasan banting
✅ 20 unit petasan bola batu
✅ 4 unit petasan kupu-kupu
✅ 2 bungkus petasan kembang api
✅ 2 bungkus petasan kembang api lari
Beberapa pedagang sempat meminta agar barang dagangan mereka tidak disita, namun demi menjaga ketertiban, petasan tetap diamankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Dompu IPDA Ade Helmi, S.H., menegaskan bahwa penjualan petasan selalu meningkat menjelang hari besar seperti Idul Fitri dan Tahun Baru, meskipun sudah ada larangan terkait penggunaannya.
> "Kami memahami bahwa ini menjadi kebiasaan tahunan, namun kami juga harus menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Ledakan petasan tidak hanya mengganggu ibadah, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan," ujarnya.
Dari hasil operasi ini, ditemukan bahwa kurangnya sosialisasi dari pemerintah setempat dan minimnya pengawasan dari Satpol PP membuat peredaran petasan masih sulit dikendalikan.
Polsek Dompu berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Dompu, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya agar pengawasan terhadap peredaran petasan bisa lebih efektif, terutama selama bulan suci Ramadhan.
Operasi ini berakhir pada pukul 10.45 WITA dalam keadaan aman dan terkendali. Polsek Dompu mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menjaga ketertiban dan tidak menjual atau menyalakan petasan yang dapat mengganggu kenyamanan bersama.( Om Jeks )