masukkan script iklan disini
DOMPU
NTB - bongkarfakta.com ~ Dalam semangat menegakkan hukum yang berkeadilan dan mengedepankan
penyelesaian persuasif, Polsek Kempo kembali menunjukkan wajah humanisnya. Kasus
dugaan pencurian singkong yang sempat dilaporkan oleh warga Desa Kempo berhasil
diselesaikan melalui jalur mediasi atau restorative justice pada Jumat, 18 Juli
2025, sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Mapolsek Kempo.
Kapolsek Kempo IPTU
JUBAIDIN melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan tindak
lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/03/VII/2025/SPKT/Polsek Kempo/Polres
Dompu/Polda NTB atas laporan warga bernama Agus terkait pencurian hasil kebun
berupa singkong.
Terduga pelaku diketahui bernama Ikraman, yang merupakan warga
setempat. Dalam forum mediasi yang difasilitasi Polsek, pelaku mengakui
kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban.
Menyaksikan penyesalan pelaku secara langsung, korban menyatakan kesediaannya
untuk memaafkan, bahkan memilih menempuh jalur damai daripada proses hukum.
“Ini
bukti bahwa pendekatan restoratif bisa menciptakan penyelesaian yang lebih
sejuk, tanpa harus menambah beban hukum pada persoalan yang bisa diselesaikan
secara kekeluargaan,” ujar petugas dari Unit Reskrim Polsek Kempo.
Kesepakatan
damai ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang
ditandatangani kedua belah pihak. Penyelesaian ini tidak hanya menghindarkan
pelaku dari proses hukum, tetapi juga menjadi contoh konkret bahwa mediasi dapat
meredam potensi konflik sosial sejak dini.
Polsek Kempo terus mendorong upaya
penyelesaian perselisihan melalui dialog dan kekeluargaan, selama tidak
menyangkut tindak pidana berat atau merugikan publik secara luas. Demikian
Rilisan Resmi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH Kasi Humas Polres Dompu.( Om Jeks. )