• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Warga Dompu Laporkan Dugaan Penghinaan, Polisi Terima Laporan

    Kamis, 18 September 2025, September 18, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Seorang warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik ke Polres Dompu. Laporan ini diajukan pada Rabu, 17 September 2025, oleh Yeni Suryaningsih (31), warga Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja.

    Dalam pengaduannya, Yeni didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Sangaji & Partners, Advokat Syamsuddin, S.H.. Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu.


    Kuasa hukum menjelaskan, dugaan penghinaan itu dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SS (± 33 tahun) bersama beberapa orang lain. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, ketika terlapor mendatangi rumah pelapor di Desa Baka Jaya.


    “Klien kami merasa nama baiknya dirugikan akibat ucapan yang dilontarkan terlapor di depan umum. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mendasarkan laporan ini pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta berpotensi juga Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Kami berharap kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Syamsuddin.


    Sementara itu, pihak kepolisian melalui petugas SPKT Polres Dompu membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Benar, laporan dari pihak pelapor sudah kami terima. Selanjutnya akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai prosedur,” kata salah satu petugas SPKT.


    Dengan diterimanya laporan ini, penyidik Polres Dompu akan melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk memanggil para pihak untuk dimintai keterangan.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini