• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    “Ketua Forum Kades Dompu Pertanyakan Dasar Kewenangan KDMP Terbitkan Rekomendasi Jagung”

    Redaksi
    Jumat, 01 Mei 2026, Mei 01, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Dompu NTB – bongkarfakta.com ~ Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Dompu, Supardin, mempertanyakan legalitas serta dasar kewenangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terkait rencana penerbitan surat rekomendasi pengantaran jagung ke gudang Badan Urusan Logistik.


    Pernyataan tersebut disampaikan Supardin pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, di kediamannya. Ia menilai, rencana pemberian kewenangan kepada KDMP untuk menerbitkan surat rekomendasi administrasi masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, terutama terkait legalitas, kesiapan kelembagaan, serta mekanisme pelaksanaannya di lapangan.


    Sorotan ini mencuat menyusul adanya informasi bahwa KDMP akan diberikan kewenangan menerbitkan hingga 10 surat rekomendasi administrasi per hari, yang dijadwalkan mulai berlaku pada Senin, 4 Mei 2026.


    Menurut Supardin, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum yang melandasinya. Ia menilai, kejelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun pemerintah desa.

    “Bagaimana kewenangan akan dijalankan, sementara legalitas belum jelas, kantor operasional belum tersedia, dan baru terbentuk ketua dan sekretaris,” tegasnya.


    Ia menjelaskan, surat rekomendasi pengantaran jagung merupakan dokumen administratif yang memiliki peran penting dalam proses distribusi hasil panen. Karena itu, menurutnya, pihak yang diberi kewenangan menerbitkan dokumen tersebut harus memiliki legitimasi yang jelas.


    Sebagai perwakilan pemerintah desa di tingkat kabupaten, Supardin menilai kepala desa memiliki kedekatan langsung dengan kondisi masyarakat, khususnya para petani, sehingga mekanisme penerbitan rekomendasi seharusnya dijalankan secara terbuka dan dapat dipahami bersama.


    Selain itu, ia juga menyoroti adanya pembatasan alokasi penerbitan rekomendasi hingga 10 surat per hari. Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan penjelasan rinci mengenai dasar penetapan, tata cara pelaksanaan, serta pihak yang menetapkannya.

    “Ini bukan sekadar soal jumlah, tetapi menyangkut sistem. Harus jelas siapa yang menetapkan angka tersebut, bagaimana mekanismenya, dan apa dasar hukumnya,” ujarnya.


    Supardin juga menyinggung praktik yang selama ini berjalan di lapangan, di mana penerbitan surat rekomendasi pengantaran jagung diketahui dilakukan oleh pihak kepolisian sektor (Polsek) setempat dalam kaitannya dengan pengawasan distribusi dan ketahanan pangan.


    Menurutnya, kondisi tersebut semakin menegaskan perlunya kejelasan terkait pihak mana yang secara resmi memiliki kewenangan menerbitkan surat rekomendasi agar tidak terjadi tumpang tindih peran.

    “Harus jelas siapa yang berwenang. Jangan sampai ada beberapa pihak mengeluarkan rekomendasi dengan dasar yang berbeda-beda,” katanya.


    Lebih lanjut, Supardin juga mempertanyakan pihak yang nantinya bertanggung jawab atas keabsahan dokumen yang diterbitkan KDMP.

    “Siapa yang bertanggung jawab dan menandatangani surat rekomendasi itu? Apakah ketua koperasi, sekretaris, atau pihak lain? Ini harus jelas karena menyangkut keabsahan administrasi. Kami perlu kejelasan,” tegasnya.


    Ia menambahkan, kejelasan penanggung jawab menjadi hal penting agar mekanisme yang dijalankan memiliki kepastian administratif dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Meski mempertanyakan legalitas dan kewenangan tersebut, Supardin menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan koperasi sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola distribusi hasil pertanian.


    Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap kewenangan yang diberikan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme yang terukur.

    “Ini bukan soal menolak, tetapi soal kepastian kewenangan. Harus jelas dasar hukum, siapa yang berwenang, dan bagaimana mekanisme penerbitan rekomendasi tersebut,” tegasnya.


    Ia menambahkan, kejelasan kewenangan menjadi hal penting agar tidak terjadi tumpang tindih peran serta memastikan setiap proses administrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.


    Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus memastikan kejelasan mekanisme dan dasar hukum penerbitan rekomendasi tersebut.( BF- TEAM )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini