• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kasus Arisan Online, Warga Dompu Laporkan Dugaan Penipuan dan Salah Transfer ke Polisi

    Selasa, 14 Oktober 2025, Oktober 14, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Seorang warga Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, bernama Nusmiati (33), resmi melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan arisan online dan kesalahan transfer dana, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp67,5 juta.


    Pelapor datang ke Polres Dompu didampingi kuasa hukumnya, Syamsuddin Sangaji, S.H., dan menyerahkan dua berkas laporan pada Senin (14/10/2025). Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima redaksi, laporan tersebut ditujukan terhadap seorang perempuan berinisial DPP, warga Kabupaten Bima.


    Dalam laporan pertama yang berjudul “Pengaduan / Penipuan dan atau Penggelapan”, Nusmiati mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial DPP pada sekitar November 2024, yang menawarkan program arisan dengan iming-iming keuntungan besar.


    Jenis arisan tersebut disebut menjanjikan keuntungan Rp11 juta hingga Rp14 juta setiap 10 hari, serta Rp20 juta per bulan, dengan DPP sebagai bendahara. Karena sudah mengenal yang bersangkutan sejak lama, pelapor mengaku percaya dan bergabung.


    Namun, setelah berjalan sekitar tiga bulan, pelapor menyebut bahwa DPP menghilang tanpa kabar, dan grup arisan daring yang diikuti tak lagi aktif. Nusmiati dan beberapa peserta lain merasa dirugikan, dengan kerugian pribadi mencapai Rp50 juta.


    Dalam laporan kedua bertajuk “Pengaduan / Tindak Pidana Transfer Dana”, pelapor mengaku salah mentransfer uang sebesar Rp17,5 juta ke rekening milik DPP.


    Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 18.43 WITA, di rumah pelapor di Desa Rababaka. Saat itu, Nusmiati bermaksud mengirimkan uang arisan kepada penerima yang sah, namun karena terburu-buru, uang justru terkirim ke rekening lain yang tersimpan berdekatan di aplikasi perbankan miliknya.


    Pelapor mengaku sudah berusaha meminta agar uang tersebut dikembalikan, namun belum mendapat tanggapan. Setelah dilakukan pengecekan, rekening penerima disebut masih aktif. Karena merasa dirugikan, pelapor kembali mentransfer uang kepada penerima yang benar, sehingga total kerugiannya mencapai Rp67,5 juta.


    Kuasa hukum pelapor, Syamsuddin Sangaji, S.H., saat diwawancarai awak media seusai mendampingi kliennya di Mapolres Dompu, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

    “Kami mendampingi klien kami untuk mencari keadilan. Semua bukti transaksi dan komunikasi sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Syamsuddin.


    Ia menambahkan, pihaknya juga berharap agar terlapor dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan menunjukkan itikad baik.

    “Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun, jika benar ada unsur penipuan atau penggelapan, tentu aparat yang berwenanglah yang akan menilai,” tegasnya.


    Dalam surat pengaduannya, Nusmiati menyatakan harapannya agar pihak Polres Dompu menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.

    “Saya membuat laporan ini dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak mana pun,” tulisnya dalam laporan pengaduan.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan berinisial DPP belum memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh hak jawab dan tanggapan resmi.


    Sementara itu, pihak Polres Dompu juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai laporan dimaksud. Kasus ini masih dalam tahap pengaduan dan verifikasi awal oleh penyidik Sat Reskrim Polres Dompu. ( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini